KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (tengah) bersama Ketua KPU Ali Rido (kiri) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi (kanan)

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (tengah) bersama Ketua KPU Ali Rido (kiri) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi (kanan)

BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyosialisasikan pelaksanaan pencalonan peserta perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun ini yang dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah, Bakesbangpol, serta sejumlah unsur masyarakat terkait.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak tanggal 5 sampai 11 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan juga kepada berbagai perwakilan organisasi,” katanya di Cikarang, Kamis (9/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada 2019 lalu hanya ada sedikit pembeda yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Apabila pada penyelenggaraan pilkada 2019 menggunakan skema survei dengan pola sampel atau tidak semua berkas dukungan diperiksa, tahun ini seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit.

“Kalau 2019 hanya sampling, sebagian data saja namun sekarang identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus dicoklit seluruhnya,” ucap dia.

Ali Rido menyatakan pasangan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan juga diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung yang menjadi bagian dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah itu.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan jalur pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 diharapkan dapat menjadi alternatif memilih sosok calon pemimpin di daerah itu.

“Ini sekaligus menunjukkan keran demokrasi elektoral di Kabupaten Bekasi sudah berjalan di masyarakat. Masyarakat bisa mendapatkan pilihan calon beragam. Ada yang diusung oleh partai, ada yang independen. Sehingga demokrasi kita semakin terbuka,” katanya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Dia mengajak penyelenggara, calon, maupun partai politik pendukung untuk bisa menjalankan seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sesuai aturan serta menjaga integritas dan akuntabilitas.

Dani juga mengaku optimistis Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dapat berjalan secara lancar dan kondusif apabila seluruh pihak yang terlibat mampu menjaga integritas serta akuntabilitas dengan baik.

“Konflik itu muncul karena merasa ada kecurangan, ketidakadilan, tetapi penyelenggara kan bukan hanya KPU dan Bawaslu termasuk calon-calon dan partai pendukung. Kalau integritas dan akuntabilitas itu dijalankan bersamaan, tidak akan ada konflik itu, dan saya lihat di Kabupaten Bekasi ini bisa diwujudkan,” kata dia. (Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB