Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Blitar Eksekusi Terpidana Rifatun

Kejaksaan Negeri Blitar Eksekusi Terpidana Rifatun

BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, melakukan eksekusi terhadap terpidana Rifatun binti Suparyono ke Lapas Kelas II-B Blitar, Selasa 8 Oktober 2024.

Eksekusi itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3617/K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 Junto putusan Pemgadilan Tinggi Surabaya Nomor: 1436/PID.SUS/2023/PT.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Menyatakan terpidana Rifatun yang telah terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” ucap Kasie Intel Kejari Blitar Prabowo Saputro dalam keterangan persnya, Selasa (8/10/2024).

“Dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dan membiarkan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” tambah Prabowo.

Jaksa Prabowo mengatakan, terpidana Rifatun melanggar Pasal 296 KUHP dalam dakwaan ke satu dan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016.

Yaitu, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Bahwa, kata Prabowo, terpidana adalan pemilik Hotel Hakim dan Karaoke dengan fasilitas 3 kamar karaoke dan 20 kamar penginapan telah melakukan perbuatan memfasilitasi memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul.

Baca Juga :  Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek

“Dan mengeksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 2 orang pemandu lagu yang masih berusia dibawah 18 tahun (anak),” jelasnya.

Terpidana Rifatun tambah Prabowo diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Hotel milik terpidana Rifatun di Jalan Nasional III, Darungan, Selorejo Kabupaten Blitar.

“Untuk selanjutnya langsung dibawa ke kantor Kejari Blitar guna proses pelaksanaan putusan atau eksekusi di Lapas Kelas II B Blitar selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta dengan subsidair 5 bulan penjara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Berita Terbaru

Foto: Tri Adhianto Saat Kunjungi Jalan Rusak Diwilayah Jatisampurna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik

Rabu, 9 Okt 2024 - 00:15 WIB

Gedung Pengadilan

Berita Utama

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:34 WIB