BERITA BEKASI – Menyambut Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024. KPU juga mengeluarkan pengumuman resminya pada surat Nomor: 277/HM.07-Pu/3216/2024 di kanal website KPU Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota maka KPU menyampaikan informasi sayembara ini kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Pengumuman dan pengumpulan sayembara itu akan dibuka sejak 19 sampai dengan 26 April 2024. Ada beberapa ketentuan umum dan khusus yang mesti diikuti peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di antaranya, untuk Maskot, objek yang diambil adalah situs, benda bersejarah, warisan budaya, flora-fauna yang ada di Kabupaten Bekasi,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di kantor KPU pada Senin (22/4/2024).
Mengenai hadiah yiatu juara 1 baik Maskot maupun Jingle akan diberikan senilai Rp 10 juta, juara 2 Rp 6 juta dan juara 3 Rp4 Juta.
“Penjurian akan dilakukan mulai dari 25 sampai dengan 27 April 2024. Sedangkan hasil penilaian tanggal 28 April 2024,” tuturnya.
Jika warga Kabupaten Bekasi ingin mengetahui lebih lanjut bisa kunjungi website resmi KPU Kabupaten Bekasi atau melalui medsos resminya. (Hasrul)