KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido

Foto: Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido

BERITA BEKASI – KPU Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penerimaan Pendaftaran dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024, di Hotel Harper, Cikarang Selatan, pada Kamis, (22/08/2024).

Acara ini dihadiri oleh Anggota KPU RI Idham Holik sebagai narasumber. Dihadiri unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah Pemkab Bekasi, perwakilan partai politik, organisasi mahasiswa dan organisasi masyarakat.

Ketua KPU Ali Rido menyampaikan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diskusi ini digelar dalam rangka persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Dia menyampaikan dalam Pilkada tahun 2017 tingkat partisipasi masyarakat ada di angka 62 persen. Karena itu acara ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024.

“Hal ini menjadi tantangan kami. Harapannya acara ini bisa menaikkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak yang digelar pertama kali di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Hal lainnya mengenai perkembangan Daftar Pemilih di Kabupaten Bekasi tahun ini ada peningkatan jika dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu lalu hanya berjumlah 2.200.209. Melalui Coklit yang dilakukan Pantarlih, dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bekasi di Pilkada tahun 2024 ini, menghasilkan data 2.248.871 Pemilih.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

“Kalau melihat DP4 yang diberikan Disdukcapil kepada kami sebagai user, ada sejumlah 2.258.378 Pemilih. Tetapi setelah dilakukan pemutakhiran berubah di angka tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian proses Daftar Pemilih masih berjalan sampai dengan bulan September 2024.

Dia mengimbau masyarakat yang belum terdata dalam Daftar Pemilih pada Pilkada 2024 untuk segera melapor pada petugas PPS maupun PPK di tempat tinggalnya.

“Sehingga bisa masuk saat ditetapkan pada tanggal 23 September 2024,” ucapnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB