JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Pada Jumat 16 Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mengundang 57 Kepala Desa (Kades) diruang rapat Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi.

Sesuai informasi, rapat yang digelar DPMD Kabupaten Bekasi itu menindaklanjuti adanya surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus Tanggal 14 Agustus 2024.

“Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 Kades yang bakal dipanggil bisa satu suara saat diperiksa Polda Metro Jaya, terkait proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa itu,” terang Ketua JNW, Indra Sukma, Sabtu (5/10/2024).

Indra mengungkapkan, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Ini pungutan liar yang dihalalkan melalui surat edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinasnya Rahmat Atong,” ucap Indra.

Setiap Desa, lanjut Indra, sudah memiliki Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor: 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Jadi apa urgensi-nya sehingga mendadak lari dari RKP dan APBDes ujuk-ujuk mau buat prodak hukum Pemerintah Desa melalui proyek Naskah Akademik yang dipungut Rp30 juta per-Desa,” ulasnya.

Selain itu, sambung Indra, informasi yang didapat bahwa PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai Event Organizer (EO) tidak bersertifikasi standar kompetensi tertentu yang sudah ditetapkan Organisasi atau Asosiasi.

“Nah, kalau memang benar tentu menjadi sebuah pertanyaan serius kenapa bisa Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong meloloskan PT. Duta Karya Djemat yang tidak memiliki sertifikasi untuk itu,” tegasnya.

Indra melanjutkan, kaitan adanya udangan 57 Kades pada 16 Agustus 2024 oleh DPMD Kabupaten Bekasi yang disinyalir untuk menyatukan suara ketika jalani pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinilai tidak akan berpengaruh.

“Apa yang mau disiasati, bukti setor Rp30 juta ada, surat Pj Bupati Bekasi sama DPMD ada bahwa Dana Desa wajib Swakelola jelas, termasuk proyek Naskah Akademik itu tidak terdapat dalam RKP APBDes,” ungkapnya.

Bahkan, tambah Indra, proyek Naskah Akademik tersebut sampai sekarang pun belum terealisasi. Sementara, sudah puluhan Kepala Desa yang sudah menyetorkan uangnya sebesar Rp30 juta sesuai arahan.

“Sudah belasan Kades Kabupaten Bekasi yang diperiksa terkait proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa, tinggal public menunggu keseriusan dan kepatian hukum dari Penyidik Ditrekrimsus Polda Metro Jaya,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB