LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Pada 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Kadivpropam Polri, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN. Jkt.Pst yang menyatakan bahwa perbuatan klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum 15 Maret 2017, bukanlah perbuatan Pidana.

“Kami menduga Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan tidak bisa membedakan mana kasus Perdata dan Pidana. Padahal, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya sudah sepatutnya dapat membedakan hal tersebut,” terang Sakti Manurung, Jumat (4/10/2024).

Dikatakan Sakti, bahwa perbuatan jajaran di Ditreskrimum Polda Metro Jaya khususnya yang saat itu menangani laporan tersebut pada Unit IV Subdit II kami menilai terkesan dipaksakan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan lai-lain terhadap klien kami, sehingga hal ini menurut kami merupakan perbuatan pelanggaran Kode Etik Polri.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor: 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Advokat Alkausar Akbar juga turut memberikan pernyataan bahwasannya klien kami pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 melalui Kuasa Hukumnya saat itu yaitu Akhmad Aldrino Linkoln, SH & Partners sudah berulang menyampaikan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 merupakan kasus Perdata.

“Namun, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya diduga tidak mengindahkan pernyataan dari Kuasa Hukum klien kami sehingga kami menduga Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya tidak professional dalam menjalankan tugasnya,” kata Akbar.

Kepolisian sudah seharusnya melihat dari 2 sisi serta bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya namun Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya diduga tidak melaksanakan hal tersebut.

Kami berharap, tambah Akbar, Kadivpropam Polri dapat meninjau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.

“Yang telah kami buat serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya apabila terbukti melanggar Kode Etik,” pungkasnya. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB