Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewaris Nasam Bin Ramin & Tim LBH Satria Advokat Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH

Pewaris Nasam Bin Ramin & Tim LBH Satria Advokat Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH

BERITA BEKASI – “Waris tanam pisang sama singkong, oknum malah tanam mayat ditanah waris dengan meraup keuntungan”. Hal itu dilontarkan Miming (47) anak kedua dari pewaris Nasam Bin Ranim.

“Bapak saya orang tua dulu ngak sekolah ngak bisa baca dan tulis cuma punya peninggalan tanah seluas 29.600 M2,” kata Miming kepada Matafakta.com, Kamis (3/10/2024).

Girik yang benar itu, lanjut Miming, C. 294 Persil 14.SII, Ramin Milun seluas 29.600 M2, bukan 803 M2 posisi rumah waris masih masuk kedalam hamparan luasan 29.600 M2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namanya orang dulu tanahnya luas-luas. Sesuai surat No. 590-466 KL. Jtw pada 19 Agustus 2024, keterangan Kelurahan Jatiwarna Girik C 294 Persil 14.SII masih tercatat,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Untuk itu, kata Miming, pihaknya selaku ahli waris meminta bantuan hukum LBH Satria Advokasi Wicaksana yang diketuai Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, bisa mengungkap persoalan ini.

“Bayangkan, kami terusir dari tanah kami sendiri sampai sekarang ngontrak. Kami siap membuktikan sampai mana juga kami siap, karena tanah itu milik kami,” imbuhnya.

Miming pun menyesalkan ada pihak-pihak yang berusaha mengaburkan persoalan dengan memberikan narasi atau keterangan yang tidak benar tanpa bukti dan fakta.

“Sehingga warga atau masyarakat setempat menjadi salah paham karena ada pihak atau oknum yang memang sengaja untuk mempertahankan perbuatannya,” ucapnya.

Miming menegaskan, belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah atau sekelompok oknum yang sekarang menguasai.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Adapun, tambah Miming, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada 14 Desember 2022 itu Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) tidak memiliki dasar hukum.

“Kan sudah jelas penggugat H. Ahmad Haji Saleh, BA adala NO artinya tidak memiliki dasar hukum ketika melayangkan gugatan terhadap pewaris Nasam Bin Ranim,” ungkapnya.

Masih kata Miming, makanya dirinya sempat bingung laporan pidana terhadap H. Ahmad, HS, BA di Polda Metro Jaya (PMJ) bisa dikeluarkan SP3 penghentian penyidikan.

“Waktu itu penyidiknya Polda-nya pak Azwar. Sekarang tinggal laporan kita di Polres Metro Bekasi Kota. Ya, logikanya kita waris punya bukti dan data lengkap masa kalah sama yang ngak punya dasar hukum,” pungkasnya. (Ivan)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB