Soal Konflik Tanah Makam Kendondong, LBH: Kita Bicara Data, Bukan Asumsi

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pewaris Nasam Bin Ramin (Pojok Kiri Atas Jualan Daun Pisang)

Foto: Pewaris Nasam Bin Ramin (Pojok Kiri Atas Jualan Daun Pisang)

BERITA BEKASI – Ketua LBH Satria Advokasi Wicaksana Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, mengatakan, konflik lahan milik Nasam Bin Ramin selaku pewaris yang kini menjadi makam Kendondong lebih banyak membangun narasi yang menyesatkan publik.

“Seperti yang diungkapkan Kasipem Kelurahan Jatiwarna Kota Bekasi yang membawa sejarah sejak jaman Belanda itu harus dibuktikan dengan data, bukan dengan omongan yang menyesatkan publik,” terang Reza kepada Matafakta.com, Selasa (2/10/2024).

Manusia, kata Reza, bisa bicara atau cerita apa saja sesuai narasi yang ingin dibangunnya, tapi pewaris Nasam Bin Ramin Miloen memegang surat Letter C atau Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.640 meter persegi dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 atas nama, Ramin Miloen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi cerita itu menjadi viral ke publik. Sementara tidak ada bukti atau fakta yang menguatkan cerita itu, sehingga publik khususnya warga atau masyarakat disana menjadi sesat paham. Ada ngak bukti atau fakta yang menguatkan ceritanya itu,” tegas Reza.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Fakta yang kita tahu, lanjut Reza, Desember 2022 pihak penggugat H. Ahmad, SA, BA, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memutuskan NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard yang artinya pihak penggugat H. Ahmad, SA, BA, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau memiliki dasar hukum yang kuat logikanya gugatan yang dilayangkan pihak H. Ahmad, SA, BA, diterima oleh pihak PN Kota Bekasi, terkait kepemilikan pewaris Nasam Bin Ramin Muloen. Itu logika sederhananya,” ujar Reza.

Fakta lainnya, sambung Reza, buktinya pihak Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi melalui suratnya No. 590-466 KL. Jtw, masih tercatat kepemilikan Girik C 294.14.SII yang hanya saja berubah luas yang harusnya 29.640 jadi berubah 803 M2.

“Artinya Girik C 294.14.SII ada dan tercatat di Kelurahan. Meski berubah luasnya jadi 803 M2, tapi nama pemiliknya masih sama hanya terbalik. Harusnya Ramin Bin Miloen jadi berubah Ramin Idup. Ramin punya bapak namanya Miloen. Idup itu nama Ibunya,” ungkap Reza.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Intinya sekarang bahwa Girik C 294.14.SII itu tercatat dan diakui surat keterangan pihak Kelurahan masih kita pegang. Tinggal mengungkap siapa pihak yang merubah sebab Letter C aslinya kita sudah dapat meski namanya terbalik tapi, dengan pemilik yang sama,” tambah Reza.

Masih kata Reza, kasus yang menimpa pewaris Nasam Bin Ramin menarik untuk diungkap, terkait kepemilikan lahan seluas 29.640 M2 yang 900 M2-nya kini sudah dikelola sekelompok orang menjadi lahan pemakaman komersil Kendondong.

“Kita dari LBH Satria Advokasi Wicaksana akan memberikan pendampingan terhadap pewaris Nasam Bin Ramin atas haknya yang selama ini dikelola menjadi makam berdasarkan nota dinas Kelurahan Jatiwarna. Kalau dianggap itu tanah wakaf siapa yang mewakafkan jelaskan dong,” pungkas Reza. (Ivan)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB