BERITA BEKASI – Ketua LBH Satria Advokasi Wicaksana Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, mengatakan, konflik lahan milik Nasam Bin Ramin selaku pewaris yang kini menjadi makam Kendondong lebih banyak membangun narasi yang menyesatkan publik.
“Seperti yang diungkapkan Kasipem Kelurahan Jatiwarna Kota Bekasi yang membawa sejarah sejak jaman Belanda itu harus dibuktikan dengan data, bukan dengan omongan yang menyesatkan publik,” terang Reza kepada Matafakta.com, Selasa (2/10/2024).
Manusia, kata Reza, bisa bicara atau cerita apa saja sesuai narasi yang ingin dibangunnya, tapi pewaris Nasam Bin Ramin Miloen memegang surat Letter C atau Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.640 meter persegi dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 atas nama, Ramin Miloen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi cerita itu menjadi viral ke publik. Sementara tidak ada bukti atau fakta yang menguatkan cerita itu, sehingga publik khususnya warga atau masyarakat disana menjadi sesat paham. Ada ngak bukti atau fakta yang menguatkan ceritanya itu,” tegas Reza.
Fakta yang kita tahu, lanjut Reza, Desember 2022 pihak penggugat H. Ahmad, SA, BA, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memutuskan NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard yang artinya pihak penggugat H. Ahmad, SA, BA, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau memiliki dasar hukum yang kuat logikanya gugatan yang dilayangkan pihak H. Ahmad, SA, BA, diterima oleh pihak PN Kota Bekasi, terkait kepemilikan pewaris Nasam Bin Ramin Muloen. Itu logika sederhananya,” ujar Reza.
Fakta lainnya, sambung Reza, buktinya pihak Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi melalui suratnya No. 590-466 KL. Jtw, masih tercatat kepemilikan Girik C 294.14.SII yang hanya saja berubah luas yang harusnya 29.640 jadi berubah 803 M2.
“Artinya Girik C 294.14.SII ada dan tercatat di Kelurahan. Meski berubah luasnya jadi 803 M2, tapi nama pemiliknya masih sama hanya terbalik. Harusnya Ramin Bin Miloen jadi berubah Ramin Idup. Ramin punya bapak namanya Miloen. Idup itu nama Ibunya,” ungkap Reza.
“Intinya sekarang bahwa Girik C 294.14.SII itu tercatat dan diakui surat keterangan pihak Kelurahan masih kita pegang. Tinggal mengungkap siapa pihak yang merubah sebab Letter C aslinya kita sudah dapat meski namanya terbalik tapi, dengan pemilik yang sama,” tambah Reza.
Masih kata Reza, kasus yang menimpa pewaris Nasam Bin Ramin menarik untuk diungkap, terkait kepemilikan lahan seluas 29.640 M2 yang 900 M2-nya kini sudah dikelola sekelompok orang menjadi lahan pemakaman komersil Kendondong.
“Kita dari LBH Satria Advokasi Wicaksana akan memberikan pendampingan terhadap pewaris Nasam Bin Ramin atas haknya yang selama ini dikelola menjadi makam berdasarkan nota dinas Kelurahan Jatiwarna. Kalau dianggap itu tanah wakaf siapa yang mewakafkan jelaskan dong,” pungkas Reza. (Ivan)