Diduga, PT. Sentratama Investor Future Tipu Nasabah

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Juda Sihotang, SH (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Advokat Juda Sihotang, SH (LQ Indonesia Law Firm)

BERITA JAKARTA – Pada 10 September 2024, Advokat Juda Sihotang dan Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban PT. Sentratama Investor Future mendampingi korban mendatangi Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait penyelidikan.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm telah mewakili para korban untuk melaporkan Hendri (selaku Direktur PT. Sentratama Investor Future), Richard (selaku Komisaris PT. Sentratama Future) dan Susanty Veronica Tan kepada Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang dan atau pencucian uang.

Seperti yang diketahui PT. Sentratama Investor Future menawarkan produk investasi kepada para korban dengan iming-iming adanya keuntungan.

Para korban yang merasa tergiur dengan keuntungan tersebut kemudian melakukan deposit secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya yang mencapai Rp9 miliar yang ditransfer ke rekening milik PT. Sentratama Investor Future.

Hingga ditahun 2022, keuntungan yang sebelumnya telah diming-imingi oleh PT. Sentratama Investor Future kepada korban justru tidak diberikan dan saat para korban ingin menarik modal mereka, para korban tidak lagi dapat mengakses akun aplikasi trading milik mereka.

Hingga saat ini, status dari laporan polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Advokat Nataniel Hutagaol dan Juda Sitohang selaku Penasihat Hukum korban PT. Sentratama Investor Future berharap adanya tindaklanjut dari pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.

“Tentu kita berharap ada tindaklanjut terhadap laporan polisi yang telah kami buat agar tercapainya kepastian hukum bagi para korban,” pungkasnya. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB