Dirut PT. Indofarma Rugikan Keuangan Negara Rp371 Miliar Perkara Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi PT. Indofarma Tbk

Kasus Korupsi PT. Indofarma Tbk

BERITA JAKARTA – Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023, berujung ditetapkannya 3 orang tersangka yakni AP, GSR dan CSY oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, karena diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp371 miliar.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/9/2024) malam.

AP menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. GSR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Sedangkan, CSY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.

Tersangka AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk Tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk Tahun 2020.

Modusnya, dengan membuat piutang (utang) dan uang muka pembelian produk Alat Kesehatan (Alkes) fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Kemudian tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) Tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM).

Padahal, diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT. IGM.

Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non Perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Terakhir tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif.

Yaitu bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non Perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ujar Syahron.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB