Soal CV. Gantik, LSM GANAS Layangkan Surat ke Pj Bupati Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM Ganas, Brian Shakti

Ketua Umum LSM Ganas, Brian Shakti

BERITA BEKASI – Melanjutkan laporan atas dasar keluhan warga Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, terhadap aktivitas CV. Gantik, LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) layangkan surat audensi ke Pj Bupati Kabupaten Bekasi, Senin (9/9/2024).

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti bahwa persoalan tersebut sedang dalam penanganan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

“Persoalan ini masih dalam penanganan Satpol-PP, dengan pengembangan ditemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan CV. Gantik, dimana pada beberapa hari yang lalu telah berkordinasi pihak Satpol-PP dengan DLH,” terangnya, Selasa (10/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun surat audensi yang dilayangkan LSM GANAS kepada Pj Bupati Bekasi untuk meminta segera diposisikan terkait penutupan aktivitas gudang limbah CV. Gantik.

“Jelas kami mendesak agar Pemerintah Daerah khususnya pak Pj Bupati Bekasi agar segera menutup CV. Gantik yang sudah secara terang terangan melanggar sejumlah aturan yang berlaku, karena sampai saat ini aktivitas di CV. Gantik masih tetap berjalan, artinya binaan yang telah diberikan oleh Satpol-PP ini seakan diabaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Brian menyebut, Pj Bupati Bekasi harus tahu bahwa ada keluh kesah masyarakat yang setiap hari menggangu kenyamanan dirumahnya sendiri. Bukan hanya itu, saat adanya pembakaran asap yang ditimbulkan itu hitam pekat dan menggangu pernapasan warga sekitar.

“Saat terjadi audensi kami akan lampirkan semua bukti-bukti keluhan warga sekitar atas dampak aktivitas CV. Gantik dan mereka sangat berharap agar perusahaan tersebut bisa distop oleh Pemerintah Daerah,” ulasnya.

Brian berharap, semoga Pj Bupati Bekasi dapat merespon cepat surat yang dilayangkan LSM GANAS, untuk menyampaikan informasi yang menurut kajian ini sangat lah penting untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Ditempat yang sama, Ahmad Taminudin selaku Penasehat LSM GANAS menyampaikan atas dasar laporan LSM GANAS agar Pj Bupati Bekasi segera melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.

“CV. Gantik ini adalah sebuah gudang yang mengelola limbah besi bekas, perusahaan ini berdirinya tepat ditengah-tengah permukiman, tentunya hal ini harus segera disikapi dengan serius oleh Pemerintah Daerah khususnya Pj Bupati Bekas agar mengambil tindakan tegas demi kenyamanan warga sekitar,” ujarnya.

Apa lagi, tambah Kang Edo sapaan akrabnya, bahwa hal ini sudah di tangani oleh Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup, pastinya kedua Dinas ini sudah melakukan kajian hukum dan aturan yang ada.

“Disini lah ketegasan Pj Bupati Bekasi diuji untuk mampu menyelesaikan persoalan yang ada. Ini tinggal kita lihat bersama dimanakah Bupati ini akan berpijak, dikepentingan pengusaha kah atau kepentingan masyarakat,” pungkasnya Kang Edo. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB