Selain Tak Berizin, CV. Gantik di Bekasi Diduga Juga Cemari Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Udangan Rapat Satpol PP Kabupaten Bekasi Bahas CV. Gantik

Udangan Rapat Satpol PP Kabupaten Bekasi Bahas CV. Gantik

BERITA BEKASI – Persoalan gudang limbah CV. Gantik yang berlokasi di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir.

Kali ini, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi, mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan serta Pemerintah Desa pada Rabu 4 September 2024.

Undangan itu, meindak lanjuti laporan LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) terhadap CV. Gantik yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ada beberapa poin proses ijin yang disampaikan Kepala Desa yaitu hanya menjual menampung barang bekas yang ada,” terang Nur Arapat selaku Plt Kepala Pengawasan dan Penindakan Satpol-PP Kabupaten Bekasi.

Namun hal itu, sambungnya, berbeda dengan laporan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh LSM Ganas. Bukan hanya belum melengkapi perizinan, tapi CV. Gantik juga diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Disini DLH dan Satpol PP memiliki tupoksi yang berbeda, namun Satpol-PP berupaya untuk berkolaborasi bahwa limbah yang ada dilokasi itu, termasuk limbah B3 atau tidak, nanti hal itu yang menentukan adalah DLH.

“Tentang kelengkapan izin Satpol sampai saat ini masih menunggu dan sudah memberikan toleransi yang sangat bijaksana, namun sampai saat ini belum juga menerina tanda proses izin yang dilakukan CV. Gantik,” tegasnya.

Namun, lanjut Arafat, jika tidak ada proses ijin yang ditempuh maka pihaknya Satpol PP Kabupaten Bekasi akan memberikan surat peringatan sesuai rapat dan berita acara yang disetujui bersama, termasuk Kepala Desa.

“Maka akan kita minta di stop lebih dahulu aktivitas CV. Gantik. Izin bangunan merupakan tupoksi Satpol PP, tapi ketika lebih domain ke pencemaran lingkungan maka dilimpahkan kepada DLH,” jelasnya.

Sementara itu, Brian Shakti selaku Ketua Umum LSM Ganas yang mengikuti rapat undangan di Satpol PP Kabupaten Bekasi, meminta kepada pihak yang menjadi kewenangannya agar bersikap tegas dalam menyikapi CV. Gantik.

“Disini banyak harapan masyarakat yang ingin hidup nyaman dan tidak terganggu. Hal yang sangat mudah bagi Pemerintah Daerah melakukan penutupan maupun penyetopan kegiatan CV. Gantik,” ujarnya.

Brian juga meminta kepada Pj Bupati Kabupaten Bekasi agar ikut serta membantu keluh kesah warga yang selama ini dianggap sangat menggangu kenyamanan terkait keberadaan CV. Gantik yang ditenggarai tidak berizin tersebut.

“Dengan dasar pengaduan serta hasil kajian adanya dugaan pelanggaran Perda maupun lainnya, maka Pemerintah Daerah wajib bersikap tegas kepada CV. Gantik hal itu demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB