Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil Inventaris LQ Indonesia Law FIrm

Foto: Mobil Inventaris LQ Indonesia Law FIrm

“Menggelapkan Mobil Operasional LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Jakarta Utara”

BERITA JAKARTA – Setelah melalui proses gelar perkara, akhirnya Polres Jakarta Utara menetapkan Saddan Sitorus sebagai tersangka penggelap mobil operasional LQ Indonesia Law Firm.

Saddan ditetapkan sebagai tersangka karena ada 2 alat bukti yang cukup membawa mobil operasional Toyota Avanza hitam milik LQ Indonesia Law Firm.

Hendra Putra selaku Kepala Divisi Media Quotient Center mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara, Kasatreskrim dan jajaran Penyidik yang sudah menjalankan proses hukum.

“Mohon agar proses hukum di lanjutkan dan berkas dapat di proses ke Kejaksaan untuk di adili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ucapnya, Rabu (4/9/2024).

Saddan yang dibantu oleh Peradi Otto Hasibuan tidak berkutik dalam kasus penggelapan kendaraan.

Mantan karyawan yang dipecat tidak dengan hormat oleh LQ Indonesia Law Firm ini juga diduga menggelapkan dan membobol uang perusahaan LQ Indonesia Law Firm sebesar Rp270 juta di cabang Jakarta Pusat selama Alvin Lim menjalankan masa tahanan.

Alvin Lim menyayangkan Peradi Otto Hasibuan yang secara membabi buta menuduh LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi Advokat.

“Tindakan Saddan mengambil mobil milik LQ Indonesia Law Firm bukan dalam menjalankan tugas Advokat. Apalagi sengaja merampas kunci dari supir dan membawa mobil tersebut ke rumahnya,” ungkap Hendra.

Diterangkannya, jelas dalam Surat Perjanjian Rekanan bahwa barang milik LQ Indonesia Law Firm wajib dikembalikan ketika diminta.

Dalam hal ini, tambah Hendra, LQ Indonesia Law Firm sudah memberikan surat tertulis dan meminta mobil operasional tersebut dikembalikan.

“Bukan dikembalikan, Saddan malah memeras meminta Rp1 miliar jika mau kendaraan dikembalikan. Makanya LQ Lapor polisi. Alhasil, Saddan Sitorus menjadi tersangka,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB