Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa, Inte Ester Siregar

Kuasa Hukum Terdakwa, Inte Ester Siregar

BERITA BEKASI – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Inte Ester Siregar akhirnya divonis 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/8/2024).

Hal itu, diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa, Hongkop Simanullang, SH, MH bersama Iskandar, SH usai mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Cikarang yang menghukum terdakwa selama 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara.

“Menurut kami, hukuman yang diberikan terhadap terdakwa Inte Ester Siregar sudah sangat ringan. Kami selaku Kuasa Hukum, sudah berjuang untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa atau perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Hongkop.

Mulai dakwaan masuk esepsi, tanggapan atau replik dari Jaksa, begitu pun duplik secara lisan kemarin, masuk kedalam tuntutan dalam fakta persidangan, baik itu saksi pelapor dan saksi suami istri yang tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan.

“Saksi dari Leasing, dua kali tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga dibacakan yang diambil dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Kepolisian yang belum tentu kesaksian tersebut sama dengan keterangan saksi dimuka persidangan,” jelasnya.

Ada beberapa saksi yang meringankan, yaitu saksi dari keterangan pak RT, berkaitan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ternyata itu tidak benar, karena pak RT dalam masa atau waktu itu masih menjabat sebagai Ketua RT.

“Bahkan dalam surat keterangan tersebut bukanlah nama pak RT yang sebenarnya, terlihat adanya dugaan pemalsuan nama dan tanda tangan pak RT,” ungkapnya.

Setelah itu, masuk dalam agenda tuntutan, sebelum masuk dalam agenda tuntutan, dalam fakta-fakta persidangan yang dibuat Jaksa adalah keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam keterangan Jaksa disumpah di dalam Pengadilan.

“Bagaimana mungkin, saksi yang tidak hadir dalam persidangan sudah disumpah. Sepertinya kita dalam persidangan ambigu semuanya,” sindir Hongkop.

Oleh karena itu, dalam pledoi, kita menyampaikan keberatan, bahkan kita menduga saudara Jaksa sepertinya telah menyumpah para saksi dibawah “Pohon Beringin,” berarti yang menyumpah “Tukang Taman” bukan Majelis Hakim yang mulia.

“Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun, dalam tuntutan tersebut Jaksa menggunakan pasal alternatif, dalam dakwaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dalam hal ini, Pasal 378 dikesampingkan, lalu Pasal 372 yang digunakan,” tuturnya.

“Pada awalnya, pasal tunggal, kok bisa pada endingnya dikenakan Pasal 372, bagaimana mungkin pasal tersebut berubah, dari pasal Penipuan ke Pasal Penggelapan,” tambahnya.

Masalah BPKP mobil pun sangat jelas, dikuasi oleh pelapor dan menjadi barang bukti di Persidangan, lalu dimana Penggelapannya,? Masalah uang juga jelas diminta sama pelapor untuk kebutuhan proyek suami pelapor sebesar Rp40 juta, semua sudah diberikan, bahkan tanpa adanya komisi atau persenan.

“Hubungan antara pelapor dan terlapor berkawan sejak kecil, sejak SD. Pribahasa ‘Air Susu dibalas Air Tuba’. Puji Tuhan, dari putusan Hakim dalam persidangan telah memberikan hukuman yang seringan ringannya, dengan hukuman 4 bulan dari tuntutan 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB