Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa, Inte Ester Siregar

Kuasa Hukum Terdakwa, Inte Ester Siregar

BERITA BEKASI – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Inte Ester Siregar akhirnya divonis 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/8/2024).

Hal itu, diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa, Hongkop Simanullang, SH, MH bersama Iskandar, SH usai mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Cikarang yang menghukum terdakwa selama 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara.

“Menurut kami, hukuman yang diberikan terhadap terdakwa Inte Ester Siregar sudah sangat ringan. Kami selaku Kuasa Hukum, sudah berjuang untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa atau perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Hongkop.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dakwaan masuk esepsi, tanggapan atau replik dari Jaksa, begitu pun duplik secara lisan kemarin, masuk kedalam tuntutan dalam fakta persidangan, baik itu saksi pelapor dan saksi suami istri yang tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan.

“Saksi dari Leasing, dua kali tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga dibacakan yang diambil dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Kepolisian yang belum tentu kesaksian tersebut sama dengan keterangan saksi dimuka persidangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Ada beberapa saksi yang meringankan, yaitu saksi dari keterangan pak RT, berkaitan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ternyata itu tidak benar, karena pak RT dalam masa atau waktu itu masih menjabat sebagai Ketua RT.

“Bahkan dalam surat keterangan tersebut bukanlah nama pak RT yang sebenarnya, terlihat adanya dugaan pemalsuan nama dan tanda tangan pak RT,” ungkapnya.

Setelah itu, masuk dalam agenda tuntutan, sebelum masuk dalam agenda tuntutan, dalam fakta-fakta persidangan yang dibuat Jaksa adalah keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam keterangan Jaksa disumpah di dalam Pengadilan.

“Bagaimana mungkin, saksi yang tidak hadir dalam persidangan sudah disumpah. Sepertinya kita dalam persidangan ambigu semuanya,” sindir Hongkop.

Oleh karena itu, dalam pledoi, kita menyampaikan keberatan, bahkan kita menduga saudara Jaksa sepertinya telah menyumpah para saksi dibawah “Pohon Beringin,” berarti yang menyumpah “Tukang Taman” bukan Majelis Hakim yang mulia.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

“Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun, dalam tuntutan tersebut Jaksa menggunakan pasal alternatif, dalam dakwaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dalam hal ini, Pasal 378 dikesampingkan, lalu Pasal 372 yang digunakan,” tuturnya.

“Pada awalnya, pasal tunggal, kok bisa pada endingnya dikenakan Pasal 372, bagaimana mungkin pasal tersebut berubah, dari pasal Penipuan ke Pasal Penggelapan,” tambahnya.

Masalah BPKP mobil pun sangat jelas, dikuasi oleh pelapor dan menjadi barang bukti di Persidangan, lalu dimana Penggelapannya,? Masalah uang juga jelas diminta sama pelapor untuk kebutuhan proyek suami pelapor sebesar Rp40 juta, semua sudah diberikan, bahkan tanpa adanya komisi atau persenan.

“Hubungan antara pelapor dan terlapor berkawan sejak kecil, sejak SD. Pribahasa ‘Air Susu dibalas Air Tuba’. Puji Tuhan, dari putusan Hakim dalam persidangan telah memberikan hukuman yang seringan ringannya, dengan hukuman 4 bulan dari tuntutan 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB