Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidum Lejagung RI, Asep Nana Mulyana

Foto: Jampidum Lejagung RI, Asep Nana Mulyana

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, mendadak terkejut saat mendengar perkara pidana pemalsuan surat Koperasi Simpam Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, tidak diadili hingga saat ini.

“Hah tidak diadili?,” ucap Jampidum Asep terkejut saat dikonfirmasi Matafakta.com di Komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (2/9/2024) sore.

Untuk itu, dirinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secepatnya. “Nanti saya cek dulu,” pintanya.

Tak hanya Jampidum, Asep Nana Mulyana, Kapuspenkum Harli Siregar mengaku, tidak mengetahui soal tidak disidangkannya perkara pemalsuan surat dengan tersangka Henry Surya.  “Saya malah tidak tahu kasusnya,” tutur Harli.

Harli hanya mengetahui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Syafrudin Ainor dengan Hakim Anggota Dede Suryaman dan Sri Hartati menyatakan, bahwa bos KSP Indosurya, Henry Surya, bebas dari dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging),” kata Hakim Ketua, Syafrudin Ainor dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis 26 Januari 2023.

“Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan dakwaan Kedua Pertama”

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar kepada Henry Surya, karena diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait dengan kerugian ekonomi korban sebesar Rp16 triliun.

Atas putusan terhadap kedua terdakwa itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan Kasasi, Rabu 25 Januari 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, lambannya kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen pendirian KSP Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap tersangka, Henry Surya.

Fakta itu, berimbas pada masa penahanan Henry Surya yang telah habis dengan sendirinya. Sebab pemilik KSP Indosurya itu telah menjalani masa penahanan Penyidik Polri di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023 silam.

Akan tetapi hingga Agustus 2024 tahun ini, pihak Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat tidak juga menyidangkan perkara tersebut.

Meski perkara pemalsuan surat dan TPPU sudah dilimpahkan dari Penyidik Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum pada Jampidum di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat 12 Mei 2023 silam.

Kemudian saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka di ditahan di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023.

Henry dijerat tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB