Waduh…!!!, Ambil Jalan Pintas Kontraktor di Bekasi diduga Palsukan BA

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – “Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga,” pribahasa itu tampaknya cocok disematkan pada salah satu rekan kontraktor di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial GP.

Pasalnya, GP memilih jalan pintas dengan menandatangani sendiri surat Berita Acara (BA) serah terima pekerjaan proyek plat merah, terkait peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling).

Apesnya, GP tidak cermat dan teliti sebab BA yang dibuatnya baik tandatangan pejabat setempat maupun stempelnya itu tidak sesuai dengan wilayah.

“Ya, begitu orang kalau kerjanya ngak bener pasti bakal kepeleset juga,” terang sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Minggu (1/8/2024).

Dikatakan sumber, BA adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar hukum proses serah terima barang atau jasa oleh pihak pemberi dan pihak penerima.

“Proyeknya Jalingnya di 2 wilayah yang berbeda masa nama pejabatnya sama. Udah gitu status masih Kelurahan stempelnya masih Desa aja,” sindir sumber.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Namun sayangnya, sumber belum bersedia membuka secara detail oknum kontraktor yang dimaksud, termasuk 2 lokasi pekerjaan proyek peningkatan Jaling senilai Rp400 juta tersebut.

“Pihak Dinas Kabupaten Bekasi sudah tahu karena ngcek ke wilayah soal keanehan atau kejanggalan pada surat BA produk kontraktor nakal tersebut,” tandas sumber. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB