Pembelaan Majelis Hakim Terhadap Residivis Narkoba Ammar Zoni Disoal

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Secara Offline

Persidangan Secara Offline

BERITA JAKARTA – Pembelaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, terhadap residivis kasus narkoba Ammar Zoni selama 3 tahun, patut disoal.

Sebab, dalam tuntutan tim Jaksa, Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzar, mempertimbangkan 5 alasan mantan suami artis Irish Bella selama 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Selasa 16 Juli 2024.

“Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan undang-undang terkait dengan pemberantasan narkotika. Kedua, perbuatan terdakwa merusak (hidup) generasi muda,” kata Tim Jaksa dalam tuntutannya.

“Ketiga, terdakwa merupakan residivis khusus. Keempat, terdakwa merupakan public figur, sehingga harus memberi contoh bagi masyarakat umum,” demikian tim Jaksa menyampaikan.

Perlu diketahui, Ammar Zoni sudah 2 kali ditangkap polisi akibat narkoba. Kali pertama terjadi pada Juli 2017. Ia ditangkap di Depok, Jawa Barat, bersama dua asisten terkait kepemilikan ganja.

Kali kedua terjadi pada Maret 2023. Kala itu Ammar Zoni yang telah menikah dengan Irish Bella dan punya dua anak ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sekitar satu gram.

Akan tetapi Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi berdalih, pemeran serial 7 Manusia Harimau, merupakan pengguna narkoba akut.

Dan untuk mendukung klaimnya, Majelis Hakim saat persidangan sebelumnya sudah mengeluarkan penetapan Nomor: 25, agar kepada terdakwa dilakukan rehabilitasi.

“Namun dengan alasan sesuatu hal, Kejaksaan tidak melakukan atau menjalankan penetapan Majelis tersebut,” bela Hakim Achmad Satibi, Senin 26 Agustus 2024.

Sementara itu, ditempat terpisah Jaksa Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzar mengatakan, telah menjalankan penetapan Majelis kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI soal rehabilitasi, Ammar Zoni.

“Kami sudah menjalankan penetapan Majelis Hakim untuk rehabilitasi terdakwa. Dan kami telah menerima surat dari BNNP Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya, Selasa (27/8/2024).

Untuk itu, Kejari Jakarta Barat, akan mengajukan Banding terhadap putusan PN Jakarta Barat. “Kami pasti banding atas putusan Hakim,” imbuhnya.

Majelis Hakim meyakini, pria kelahiran 8 Juni 1993 silam itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba seperti diatur dan dikenai:

Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan, mempergunakan dan memperdagangkan narkoba.

Selain itu, Ammar Zoni juga dipidana denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda dalam persidangan yang digelar secara offline tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB