BERITA JAKARTA – Lambannya kinerja Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam penanganan Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akhirnya Henry Surya bebas dari sel tahanan.
Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu, telah menjalani masa penahanan Penyidik Polri di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim sejak 15 Maret 2023 silam. Namun, hingga Agustus 2024, Kejari Jakarta Pusat, belum juga menyidangkan perkaranya.
Padahal, perkara pidana pemalsuan surat dan TPPU tersebut, sudah dilimpahkan dari Penyidik Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum pada Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 12 Mei 2023 silam.
Menurut pandangan, Penggiat Anti Korupsi, Adi Warman mengatakan, lambatnya penanganan perkara pidana pemalsuan surat dengan tersangka Henry Surya, merupakan cerminan buruknya proses peradilan di Indonesia.
“Kalau betul seperti ini, (perkara pemalsuan surat tidak disidangkan), terlalu kasar sekali permainannya,” ucap Adi menanggapi pemberitaan perkara pemalsuan surat sudah 1 tahun tidak disidangkan, Minggu (25/8/2024).
Menurut Adi, secara normatif berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka wajib segera disidangkan perkaranya atau kalau berkas perkara tidak lengkap dari Penyidik Polri segera dikembalikan.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap wajib untuk segera disidangkan dan jika belum lengkap segera dikembalikan dengan catatan agar Penyidik segera melengkapi atau memenuhi catatan Jaksa,” tuturnya.
Sebagai informasi Henry Surya telah ditetapkan dua kali sebabagai tersangka KSP Indosurya. Pada perkara Penggelapan dan Penipuan investasi bodong KSP Indosurya, Henry Surya mendapatkan vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat.
Kemudian saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023. Kabar terbaru, Henry diduga tidak lagi ditahan oleh penyidik Polri lantaran masa penahanannya telah habis.
Untuk diketahui, Henry dijerat tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, tersangka Henry Surya juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 3, 4 atau atau Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Sofyan)






