Tuntut 2 Bulan Pelaku KDRT, Pakar Hukum Soroti Perilaku Oknum Kejari Jaksel

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menilai secara sosiologis penerapan sanksi kepada pelaku KDRT tidak memenuhi rasa keadilan dan azas manfaat pemenjaraan.

Sebab, kata Fickar, dengan menerapkan tuntutan pidana selama 2 bulan penjara, terdakwa GOR, tidak mungkin akan menimbulkan efek jera sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Saya kira dua hal itu yang menjadi perhatian. Karena dirasa kurang adil dan penghukumanya tidak menimbukkan efek jera, terlepas dari apakah kena suap atau tidak,” tutupnya, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, memberikan “kado istimewa” untuk terdakwa KDRT berinisial GOR dengan tuntutan selama 2 bulan penjara.

Foto: Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

Meski, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa GOR terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang (UU) RI Nomor: 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.

Padahal, jika melihat kondisi AG wanita korban KDRT menderita luka fisik disekujur tubuhnya yang kerap kali terulang dan bahkan membuat korban tidak dapat bekerja.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, pelaku GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya dan Asisten Rumah Tangga,” ungkapnya.

“Dan saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” tambah AG mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB