Tuntut 2 Bulan Pelaku KDRT, Pakar Hukum Soroti Perilaku Oknum Kejari Jaksel

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menilai secara sosiologis penerapan sanksi kepada pelaku KDRT tidak memenuhi rasa keadilan dan azas manfaat pemenjaraan.

Sebab, kata Fickar, dengan menerapkan tuntutan pidana selama 2 bulan penjara, terdakwa GOR, tidak mungkin akan menimbulkan efek jera sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Saya kira dua hal itu yang menjadi perhatian. Karena dirasa kurang adil dan penghukumanya tidak menimbukkan efek jera, terlepas dari apakah kena suap atau tidak,” tutupnya, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, memberikan “kado istimewa” untuk terdakwa KDRT berinisial GOR dengan tuntutan selama 2 bulan penjara.

Foto: Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

Meski, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa GOR terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang (UU) RI Nomor: 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.

Padahal, jika melihat kondisi AG wanita korban KDRT menderita luka fisik disekujur tubuhnya yang kerap kali terulang dan bahkan membuat korban tidak dapat bekerja.

Untuk diketahui, pelaku GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya dan Asisten Rumah Tangga,” ungkapnya.

“Dan saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” tambah AG mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB