BERITA JAKARTA – Luar biasa pembelaan diri Hakim Kadarisman Al-Riskandar yang mengadili perkara bandar narkoba atas nama terdakwa, Weka Satriawan kepada Zulkifli Atjo selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hakim Kadarisman lebih memilih dan mengaku bahwa dirinya tidak menyidangkan perkara terdakwa Weka Satriawan yang didakwa menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram pada Selasa 13 Agustus 2024.
Fakta yang terjadi diruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al-Riskandar, langsung mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanang untuk menunda persidangan tanpa mempertanyakan alasan penundaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah panggil Hakim-nya (Kadarisman Al-Riskandar) katanya Jaksa tidak hadir, sehingga sidang harus tunda,” ucap Humas Zulkifly Atjo melalui pesan singkat kepada Matafakta.com, Selasa (13/8/24) malam.
Padahal, pewarta Matafakta.com, hadir menyaksikan langsung saat penundaan persidangan terlihat kedua Aparat Penegak Hukum (APH) itu terjadi dialog dalam persidangan “semi resmi” di Meja Hijau.
Namun, entah mengapa, Humas PN Jakpus, Atjo kekeh membela Hakim Kadarisman bahwa koleganya itu, tidak menyidangkan perkara narkoba dengan Jaksa Nanang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.
“Ya harus ditunda. Terus kalau ndak ditunda Hakim sidang dengan siapa? masa janggal. Yang perlu bapak (media online Matafakta.com), atensi kenapa Jaksa ndak hadir, bukan kenapa ditunda (sidang) bosku,” tulis Atjo.
Menurut tafsir Hakim Atjo, kalimat menunda sidang ada dua makna. Pertama para pihak hadir dan persidangan berjalan, namun sidang ditunda pada sidang berikutnya.
Kedua, makna kalimat menunda versi Hakim Atjo adalah, para pihak tidak hadir di persidangan namun sidang tetap ditunda.
“Menunda ada dua arti. Pertama, proses sidang terlaksana karena para pihak hadir dan sidang akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya (tunda). Kemudian sidang ditunda, karena para pihak tidak hadir di persidangan,” dalih Atjo.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalimat menunda memiliki arti menghentikan atau akan dilangsungkan lain kali (lain waktu) mengundurkan waktu pelaksanaan atau menangguhkan karena suatu sebab.
Kisah lucu ini berawal saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Weka Satriawan bin Warisman (Alm) di PN Jakpus terlihat ganjil.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al-Riskandar langsung mengabul permintaan dari Jaksa Nanang untuk menuda persidangan tanpa mempertanyakan lebih detail alasan penundaan tersebut.
“Baiklah, sidang ditunda,” ujar Hakim Kadarisman sambil mengetuk palu tanpa menjelaskan jadwal agenda sidang berikutnya.
Keganjilan persidangan kasus narkoba ini tampak jelas ketika Jaksa tidak menghadirkan terdakwa di persidangan.
Namun Majelis Hakim tidak mempertanyakan penyebab ketidakhadiran terdakwa tersebut. Bahkan Hakim langsung menyetujui permintaan Jaksa untuk menunda persidangan.
Pantauan Matafakta.com, persidangan perkara narkoba tersebut terkesan disembunyikan. Saat itu ruang sidang tidak begitu ramai dan langsung Jaksa mengawali dengan permintaan penundaan sidang tersebut
Uniknya, sebelum penundaan sidang, tiba-tiba Jaksa Nanang muncul dari belakang meja Majelis Hakim. Sebab dibelakang meja sidang terdapat pintu masuk yang menghubungkan lorong ruang kerja para Hakim di PN Jakpus dengan ruang sidang.
Kemudian Jaksa Nanang duduk di kursi Penuntut Umum sambil meminta penundaan sidang kepada Hakim Kadarisman.
Saat itu juga Hakim Kadarisman langsung menyatakan sidang ditunda, tanpa membuka persidangan terlebih dahulu dengan mengetukan palu kayu yang ada di depan meja Ketua Majelis Hakim. (Sofyan)