BERITA JAKARTA – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Weka Satriawan Bin Warisman (Alm) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, terlihat ganjil.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar langsung mengabulkan permintaan dari Jaksa Nanang untuk menuda persidangan tanpa mempertanyakan lebih detail alasan penundaan persidangan tersebut.
“Baiklah, sidang ditunda,” ujar Hakim Kadarisman sambil mengetuk palu tanpa menjelaskan jadwal agenda sidang berikutnya, Selasa (13/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keganjilan persidangan kasus narkoba ini tampak jelas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang, tidak menghadirkan terdakwa Weka Satriawan di persidangan.
Majelis Hakim pun, tidak mempertanyakan penyebab ketidakhadiran terdakwa Weka Satriawan tersebut. Bahkan Hakim langsung menyetujui permintaan Jaksa Nanang untuk menunda persidangan tanpa alasan.
Pantuan Matafakta.com, dipersidangan perkara narkoba tersebut terkesan disembunyikan. Saat itu ruang sidang tidak begitu ramai pengunjung dan langsung Jaksa mengawali dengan permintaan penundaan sidang tersebut.
Uniknya, sebelum penundaan sidang, tiba-tiba Jaksa Nanang keluar dari belakang meja Majelis Hakim. Sebab dibelakang meja sidang terdapat pintu masuk yang menghubungkan lorong ruang kerja para Hakim dengan ruang persidangan.
Kemudian Jaksa Nanang duduk di kursi Penuntut Umum sambil meminta penundaan sidang kepada Hakim Kadarisman.
Saat itu juga Hakim Kadarisman langsung menyatakan sidang ditunda, tanpa membuka persidangan terlebih dahulu dengan mengetukan palu kayu yang ada di depan meja Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Nanang, terdakwa Weka Satriawan pada Sabtu 13 April 2024 sekitar Pukul 14:00 WIB dipinggir Jalan Remaja I, RT004 RW008 No. 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, tetangkap tangan menjual narkoba golongan 1.
Awalnya, terdakwa Weka Satriawan dihubungi Nurhasan alias Biken (DPO) yang memberitahukan akan mengirimkan sabu-sabu sebanyak 25 gram kepada terdakwa melalui Gosend.
Selanjutnya, terdakwa bersama-sama dengan Nur Ali (DPO) mengambil paket sabu-sabu yang dikirim Gosend dipinggir Jalan Remaja I, RT004 RW008 No 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakpus.
Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan membagikan sabu-sabu menjadi dua bagian dengan Nur Ali (DPO).
Rincian pembagiannya yaitu terdakwa mendapatkan bagian sabu-sabu sebanyak 10 gram dan Nur Ali (DPO) mendapatkan bagian sabu-sabu 15 gram.
Selanjutnya, terdakwa berhasil menjual sabu-sabu tersebut kepada beberapa orang di sekitar terdakwa tinggal dengan harga mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, Jaksa Nanang menjerat terdakwa Weka Satriawan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Sofyan)