Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Weka Satriawan Bin Warisman (Alm) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, terlihat ganjil.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar langsung mengabulkan permintaan dari Jaksa Nanang untuk menuda persidangan tanpa mempertanyakan lebih detail alasan penundaan persidangan tersebut.

“Baiklah, sidang ditunda,” ujar Hakim Kadarisman sambil mengetuk palu tanpa menjelaskan jadwal agenda sidang berikutnya, Selasa (13/8/2024).

Keganjilan persidangan kasus narkoba ini tampak jelas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang, tidak menghadirkan terdakwa Weka Satriawan di persidangan.

Majelis Hakim pun, tidak mempertanyakan penyebab ketidakhadiran terdakwa Weka Satriawan tersebut. Bahkan Hakim langsung menyetujui permintaan Jaksa Nanang untuk menunda persidangan tanpa alasan.

Pantuan Matafakta.com, dipersidangan perkara narkoba tersebut terkesan disembunyikan. Saat itu ruang sidang tidak begitu ramai pengunjung dan langsung Jaksa mengawali dengan permintaan penundaan sidang tersebut.

Uniknya, sebelum penundaan sidang, tiba-tiba Jaksa Nanang keluar dari belakang meja Majelis Hakim. Sebab dibelakang meja sidang terdapat pintu masuk yang menghubungkan lorong ruang kerja para Hakim dengan ruang persidangan.

Kemudian Jaksa Nanang duduk di kursi Penuntut Umum sambil meminta penundaan sidang kepada Hakim Kadarisman.

Saat itu juga Hakim Kadarisman langsung menyatakan sidang ditunda, tanpa membuka persidangan terlebih dahulu dengan mengetukan palu kayu yang ada di depan meja Ketua Majelis Hakim.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Nanang, terdakwa Weka Satriawan pada Sabtu 13 April 2024 sekitar Pukul 14:00 WIB dipinggir Jalan Remaja I, RT004 RW008 No. 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, tetangkap tangan menjual narkoba golongan 1.

Awalnya, terdakwa Weka Satriawan dihubungi Nurhasan alias Biken (DPO) yang memberitahukan akan mengirimkan sabu-sabu sebanyak 25 gram kepada terdakwa melalui Gosend.

Selanjutnya, terdakwa bersama-sama dengan Nur Ali (DPO) mengambil paket sabu-sabu yang dikirim Gosend dipinggir Jalan Remaja I, RT004 RW008 No 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakpus.

Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan membagikan sabu-sabu menjadi dua bagian dengan Nur Ali (DPO).

Rincian pembagiannya yaitu terdakwa mendapatkan bagian sabu-sabu sebanyak 10 gram dan Nur Ali (DPO) mendapatkan bagian sabu-sabu 15 gram.

Selanjutnya, terdakwa berhasil menjual sabu-sabu tersebut kepada beberapa orang di sekitar terdakwa tinggal dengan harga mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, Jaksa Nanang menjerat terdakwa Weka Satriawan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB