Soal Gugatan Fadel, Aktivis Front Majukan Daerah: Putusan Kasasi MA Aneh Bin Ajaib

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: La Nyalla (Kiri) dan Fadel Muhamad (Kanan)

Foto: La Nyalla (Kiri) dan Fadel Muhamad (Kanan)

BERITA JAKARTA – Front Majukan Daerah mendukung upaya Tim Pengacara Fadel Muhammad untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Makamah Agung (MA) yang mementahkan gugatan, Fadel Muhammad.

“Aneh bin ajaib. Masa sudah menang dua kali di Pengadilan PTUN dan dikuatkan Pengadilan Tinggi PTUN, malah kandas diputusan Kasasi MA,” kata Aktivis Front Memajukan Daerah, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Senin (12/8/2024).

Menurut Heru, putusan Kasasi MA yang mementahkan gugatan Fadel Muhammad yang sudah menang dua kali di PTUN dan dikuat PT-TUN, merupakan keanehan yang terbesar dalam proses hukum di tanah air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan karena mantan Paman La Nyalla pernah menjabat Ketua MA jadi mengeluarkan putusan aneh yang menguntungkan La Nyalla dalam niatnya menggulingkan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad,” tegas Heru.

Untuk itu, lanjut Heru, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya harus turun tangan untuk mendalami putusan Kasasi aneh bin ajaib MA yang mengandaskan gugatan Fadel Muhammad.

“Sebaiknya dibatalkan putusan Kasasi MA itu agar tidak menimbulkan gonjang-ganjing menjelang proses transisi Pemerintahan. Sekali lagi, putusan MA ini aneh bin ajaib. Harus ada upaya lain,” tungkas Heru.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Sebelumnya, Permohonan Kasasi Ketua DPD RI, La Nyalla dikabulkan MA yang membatalkan putusan PT-TUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.

Dengan putusan MA itu, SK DPD RI yang berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI, telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu, disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI, Dr. Fahmi Bachmid, SH, MHum, melalui siaran persnya.

Fachmi pun meminta agar Pimpinan MPR RI segera menindaklanjuti putusan itu. Tak ada alasan lagi bagi Pimpinan MPR RI untuk menunda pergantian Wakil Ketua MPR RI dari DPD RI dengan alasan menunggu kekuatan hukum tetap dari proses gugatan yang diajukan Fadel Muhammad.

“Nah ini sudah keluar putusan Kasasi MA. Sudah final dan inkrach. Pimpinan MPR RI, sudah seharusnya menghormati putusan Kasasi dan segera melaksanakan pelantikan Pimpinan MPR RI utusan DPD RI, Tamsil Linrung,” tandasnya.

Persoalan Hukum Ketua DPD RI, La Nyallah Dengan Fadel Muhammad

Persoalan hukum itu bermula, ketika Sidang Paripurna DPD RI menginginkan penggantian Wakil Ketua MPR RI unsur utusan DPD RI dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad menggugat SK DPD RI, tentang Penggantian Pimpinan MPR RI ke PTUN Jakarta. Dalam pokok perkaranya pada 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel Muhammad dan menyatakan SK DPD RI batal.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Pimpinan DPD RI, mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah membaca dan mempelajari isi putusan PTTUN Jakarta, Kuasa Hukum Pimpinan DPD RI mengajukan Kasasi ke MA. Ditingkat akhir tersebut, MA memutuskan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, batal.

Kasasi bernomor: 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam amar putusannya menyatakan:

Pertama, mengabulkan Permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan DPD RI dan Kedua, membatalkan putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023 yang menguatkan putusan PTUN Jakarta, Nomor: 398/G/PTUN.JKT tanggal 4 Mei 2023. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB