Semena-mena, Pemkot Bekasi Dilaporkan ke Presiden Oleh Warga Ruko SNK

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Spanduk Warga Ruko SNK Kalimalang Kota Bekasi

Foto: Spanduk Warga Ruko SNK Kalimalang Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Usai disegel palang pintu parkir milik Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga (SNK) Kalimalang, terlihat bentangan spanduk besar pada akses utama pintu masuk Gate Parkir di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, kami warga Ruko SNK Bekasi diperlakukan tidak adil dan semena-mena oleh oknum Pejabat Pemda Kota Bekasi, mohon segera tangkap dan tindak tegas,” isi spanduk yang dipasang Paguyuban Warga Ruko SNK, Sabtu (10/8/2024).

Sebelumnya, warga ruko SNK juga mencopot segel PPNS Line yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau sehari setelah dilakukan penyegelan di 3 titik Gate Parkir milik Paguyuban Warga Ruko SNK.

Selain pelepasan segel Satpol PP Kota Bekasi, warga juga beramai-ramai memasang spanduk yang bertuliskan “Kami Warga Ruko SNK Menolak Pengelolaan Parkir oleh PT. Mitra Patriot di Lingkungan Kami,” tulis spanduk Peguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang.

Sebelumnya, unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub), BPKAD, Satpol PP, TNI dan Polri, melakukan Penertiban Gate Parkir milik Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang pada 8 Agustus 2024 lalu.

Penyegelan paksa yang dilakukan unsur Pemerintan Daerah tersebut atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dengan alasan bahwa pengelolaan parkir milik Warga Ruko SNK Kalimalang tidak berizin.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Sesuai keputusan Walikota Bekasi pada 19 September 2023 atau tepatnya sehari sebelum berakhir masa jabatan Walikota Bekasi, Tri Adhianto telah membuat perjanjian Kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Perseroda.

PDMP Perseroda ditunjuk sebagai pengelola parkir kawasan Ruko SNK Kalimalang dengan alasan jika lahan pada lokasi tersebut diklaim Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bekasi, dan perjanjian kerjasama tersebut terjadi tanpa dilakukan lelang. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB