Kejati DKI Gelar FGD “Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring rangkaian kegiatan dari “Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP” di Aula Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Acara dimulai dengan sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, SH, MH dan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof, Dr. Marcus Priyo Gunarto hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut.

Menurut Kabadiklat Kejaksaan merangkap Kajati DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, SH, MH pada 2 Januari 2023 telah disahkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.

Dikatakan Rudi Margono, dalam hal sistem Penegakan Hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi.

“Sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum. Maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” ujarnya.

Hal tersebut kata Rudi sejalan dengan perintah Jaksa Agung RI agar setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan Ahli, Akademisi dan Praktisi.

“Sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut, akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa. Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai 2 Januari 2026, makanya dilakukan kegiatan FGD hari ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB