PT. Mitra Patriot Minta Pemkot Bekasi Urus Parkir Liar di Ruko Sentra Niaga

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Ricuh Penutupan Pintu Palang Parkir

Lokasi Ricuh Penutupan Pintu Palang Parkir

BERITA BEKASI – PT. Mitra Patriot menutup paksa akses parkir ilegal plang pintu otomatis di Ruko Sentra Niaga Kalimalang yang dilakukan oleh Paguyuban Warga Ruko.

Pasalnya, PT. Mitra Patriot selaku pengelola parkir resmi yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merasa dirugikan karena turut kehilangan pendapatan retribusi miliknya, dikarenakan lahan parkir tersebut justru turut dikelola oleh Paguyuban Warga setempat.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Direktur Utama, PT. Mitra Patriot, Ucu Asmara Sandi mengatakan, penutupan akses plang pintu parkir ilegal tersebut diantaranya sebagai bentuk langkah tegas yang diambil PT. Mitra Patriot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan penutupan plang pintu otomatis yang hari ini turut dikelola oleh Paguyuban Warga setempat. Karena, kami turut merasa dirugikan dari sekian pendapatan yang turut diambil oleh Paguyuban Warga,” ucapnya, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Bekasi agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Terlebih, disisi lain PT. Mitra Patriot juga sudah berkirim surat ke Paguyuban Warga.

“Kami meminta kepada Pemkot Bekasi untuk bisa menyelesaikan permalasahan ini. Agar pengelolaan parkir yang dikelola oleh Paguyuban Warga bisa segera ditutup,” pungkasnya. (Dhendy)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB