Ricuh Soal Palang Parkir, PTMP Kota Bekasi: Kami Merugi Sebagai Pengelola Resmi

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Ricuh Penutupan Pintu Palang Parkir

Lokasi Ricuh Penutupan Pintu Palang Parkir

BERITA BEKASI – Kisruh pada pengelolaan sarana parkir pada Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kalimalang berujung ricuh.

Kericuhan bermula dari praktek pengelolaan parkir dan pemungutan retribusi parkir yang diduga tanpa ijin atau ilegal yang dilakukan sekelompok orang yang mengatas namakan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang dan sudah berjalan selama 5 bulan.

Penutupan palang parkir milik Paguyuban Ruko SNK Kalimalang, terpaksa dilakukan pihak BUMD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yaitu PT. Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi lantaran:

  1. Kerugian material yang dialami pihak PTMP, karena pendapatan dipungut sepihak oleh Paguyuban Ruko SNK Kalimalang.
  2. Pihak Pemkot Bekasi selaku regulator dan pemilik BUMD PTMP, tidak menjalankan fungsinya.

“Kami yang berkontrak dengan Pemkot Bekasi dan kami yang bayar sewa asset dimuka serta pajak parkir perbulan ke Kas Daerah Kota Bekasi, tapi justru kami yang dirugikan akibat pengelolaan parkir dan pemungutan ilegal oleh Paguyuban Ruko SNK,” ungkap Perwakilan PTMP Kota Bekasi, Dercu dilokasi Ruko SNK, Rabu (31/7/2024).

Dengan kondisi pendapatan parkir yang menurun terus setiap bulannya maka pihaknya sudah tidak dapat menutupi pengeluaran operasional hingga terjadinya pengurangan karyawan pada BUMD Pemkot Bekasi yang membidangi parkiran tersebut.

“Omset parkir kita sangat terpengaruh oleh perangkat palang parkir yang di operasionalkan pihak Paguyuban Ruko SNK ini, maka hari ini kita terpaksa menutup akses parkiran yang mereka buat dan dikelola,” tambah Dercu.

Atas kejadian hari ini lanjut Dercu, pihaknya meminta agar Pemkot Bekasi dengan cepat

  1. Menegakkan Hukum (Perda) dengan menutup aktivitas pengelolaan parkir & pemungutan retribusi parkir tanpa ijin atau ilegal.
  2. Menunjukkan keberpihakan sebagai pemilik BUMD PTMP.

“Karena pihak Pemkot Bekasi tidak bersikap tegas bertindak menghentikan aktivitas pengelolaan parkir dan pemungutan retribusi parkir tanpa ijin atau ilegal oleh Paguyuban Ruko SNK, maka hari ini kami sendiri yang bergerak, karena kami berdasarkan kontrak memiliki hak mengengola parkiran ini,” pungkasnya. (Dhendy)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB