JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi

Foto: Gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mendesak Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad agar memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Sesuai rekomendasi yang tertuang dalam LHP-BPK atas Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023,” terang Indra, Jumat (26/7/2024).

Hal itu, kata Indra, terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Pondokgede dan RSUD Jatisampurna yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.098.495.975,00 atau Rp1 miliar lebih.

“BPK RI, merekomendasikan Walikota Bekasi melalui Sekertaris Daerah atau Sekda agar memberikan sanksi kepada Kepala Dinkes Kota Bekasi dan PPK sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai bobot kesalahannya,” jelas Indra.

Dalam rekomendasi BPK RI, lanjut Indra, disebutkan bahwa Kepala Dinkes Kota Bekasi, tidak perpedoman dengan ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa Alkes untuk kedua RSUD Kota Bekasi tersebut.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Selain Kepala Dinkes Kota Bekasi, tambah Indra, dalam rekomendasi BPK RI juga memerintahkan PPK RSUD Pondokgede dan RSUD Jatisampurna untuk lebih cermat mengendalikan kontak dan memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan.

“Dan berpedoman sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB