BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mendesak Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad agar memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Sesuai rekomendasi yang tertuang dalam LHP-BPK atas Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023,” terang Indra, Jumat (26/7/2024).
Hal itu, kata Indra, terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Pondokgede dan RSUD Jatisampurna yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.098.495.975,00 atau Rp1 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPK RI, merekomendasikan Walikota Bekasi melalui Sekertaris Daerah atau Sekda agar memberikan sanksi kepada Kepala Dinkes Kota Bekasi dan PPK sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai bobot kesalahannya,” jelas Indra.
Dalam rekomendasi BPK RI, lanjut Indra, disebutkan bahwa Kepala Dinkes Kota Bekasi, tidak perpedoman dengan ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa Alkes untuk kedua RSUD Kota Bekasi tersebut.
Selain Kepala Dinkes Kota Bekasi, tambah Indra, dalam rekomendasi BPK RI juga memerintahkan PPK RSUD Pondokgede dan RSUD Jatisampurna untuk lebih cermat mengendalikan kontak dan memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan.
“Dan berpedoman sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra. (Dhendi)