BERITA BEKASI – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka atas nama Sadi Bin Kadin.
Sadi disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Nomor: TAP-94/M.2.31/Eoh.2/07/2024.
Perdamaian itu, berlangsung di Rumah Restorative Justice (JC) Kejari Kabupaten Bekasi di Sukamahi yang dihadiri keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada hari Selasa, 02 Juli 2024, Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum), Satwika Narendra, SH dan Jaksa Fasilitator, Jefferson Hakim, SH.
Jaksa Jefferson selaku Penuntut Umum memfasilitasi perdamaian antara korban bernama Suparman dengan tersangka Sadi. Proses perdamaian ini juga dihadiri oleh keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pada saat proses perdamaian, tersangka Sadi menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban menyatakan telah memaafkan tersangka dan berharap sepeda motor miliknya yang digadaikan oleh anaknya dikembalikan kepada korban.
Pasalnya, sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan korban untuk mata pencaharian sebagai tukang ojek. Atas hal tersebut, tersangka bersedia untuk menyerahkan sepeda motor milik korban tanpa penggantian biaya dalam bentuk apapun.
Kejari Kabupaten Bekasi juga mendengarkan pernyataan dari keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang pada pokoknya berharap perkara penadahan yang dilakukan oleh tersangka dapat dilakukan perdamaian.
Sementara itu, Lurah Rengasdengklok Selatan, Hj. Asih Mintarsih mengapresiasi langkah Kajari Kabupaten Bekasi dalam mendamaikan antara korban dan tersangka dan tidak melanjutkan ke penuntutan.
Proses Restorative Justice (JC)
Kejari Kabupaten Bekasi beserta jajaran melakukan pemaparan (ekspose) terhadap perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat beserta jajaran secara virtual.
Atas pemaparan tersebut, Jampidum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas tersangka Sadi Bin Kadin yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Adapun alasan penghentian penuntutan dalam perkara ini adalah (a) tersangka dan korban telah berdamai dan telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula, (b) tersangka belum pernah melakukan tindak pidana.
(c) tindak pidana yang diancamkan tidak lebih dari 5 tahun sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan).
Selain alasan yuridis tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini dimana (a) tersangka bekerja sebagai tukang becak di Rengasdengklok Selatan dengan penghasilan yang tidak menentu untuk menafkahi istri dan kedua orang anaknya
(b) tersangka dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu, (c) tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan semangat Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan Penegakan Hukum yang humanis.
“Rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak pula dalam teks Undang-Undang, melainkan ada di dalam setiap hati nurani”.
(Mul)