Dianggap Hentikan Penyidikan Judol, LP3HI Gugat Polri dan Satgas Judol

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

BERITA JAKARTA – Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), melayangkan gugatan Praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

LP3HI dan kawan-kawan menilai Polri dan Satgas Judol dianggap telah menghentikan proses Penyidikan perkara tindak pidana promosi Judol yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

“Kami menguji Satgas bentukan Presiden mengambil alih Penyidikan Bareskrim,” terang Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri, kata Kurniawan, sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi Judi Online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Juga :  Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

“Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau Patroli Tim Cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut,” jelasnya.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Termohon II (Polri) telah melakukan pemeriksaan dugaan pidana promosi Judi Online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani,” ulasnya.

Namun, sambung Kurniawan, setelah 9 bulan Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Tindakan ini dianggap telah menghentikan Penyidikan.

Sementara itu, termohon I (Satgas Judi Online) sebagai lembaga baru bentukan Presiden melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 21 tahun 2024 diminta untuk melanjutkan Penyidikan Polri yang mandek.

Baca Juga :  Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi Uji Coba Aplikasi Sirekap

Menurut Kurniawan, perlakuan berbeda diduga dilakukan Polisi terhadap influencer (selebgram) di daerah yang tergolong masih relatif baru.

“Kalau influencer baru di daerah, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh jajaran Kepolisian serta diajukan ke Kejaksaan dan diberikan sanksi pidana oleh Pengadilan,” tegasnya.

Sementara, tindakan ini berbeda dengan apa yang dilakukan polisi terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani yang terkesan tebang pilih.

“Bahwa dengan demikian, termohon I dan termohon II dapat dianggap sebagai telah menghentikan Penyidikan secara tidak sah menurut hukum,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)

Berita Terkait

APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan
JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:06 WIB

APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB