Kasus Balita Dante Ditenggelamkan Mulai Diadili

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Raden Dante Khalif Pramudityo

Korban Raden Dante Khalif Pramudityo

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai menyidangkan Yudha Arfandi, terduga pelaku kasus pembunuhan balita di kolam renang dengan nama korban Raden Dante Khalif Pramudityo alias Dante, Kamis (27/6/2024).

Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Immanuel bersama 2 Hakim Anggota yakni, Heru Kuntjoro dan Hendry Dunan.

Sidang tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sobrani Binzar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, diduga Dante menghembuskan nafas terakhirnya ditenggelamkan terdakwa Yudha di dalam kolam renang Taman Tirta Mas, Palembang Indah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

Baca Juga :  Negara Tekor Dalam Pembangunan KA Medan Rp1,1 Triliun

Dalam surat dakwaannya Jaksa Sobrani, terdakwa Yudha Afandi didakwa dengan dakwaan Primer yaitu Pasal 340 KUHP serta 338 KUHP. Ia menjelaskan, terdakwa telah merampas nyawa orang lain.

“Yaitu Pasal 340 KUHP yang mana dengan perencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Untuk dakwaan pertama Primer dakwaan itu Pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja merampas senyawa orang lain,” ucap Jaksa Sobrani.

Yudha Arfandi selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, JPU mendakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Terima Uang Denda Korupsi Suhartono dan Iwan Setiawan

JPU pun menegaskan, terdakwa Yudha Arfandi melakukan penenggelaman terhadap korban RA di kolam renang kurang lebih sebanyak 12 kali.

Dalam dakwaannya, JPU pun membeberkan kronologi sebelum kematian RA di kolam renang melalui closed circuit television (CCTV). Korban ditenggelamkan oleh terdakwa sebanyak 12 kali ke kedalam kolam renang sedalam 1,5 meter.

Detik-detik penenggelaman pun dibacakan oleh JPU diruang sidang. Saat itu, korban Dante pun dijelaskan dalam dakwaan JPU setelah terjadinya penenggelaman korban dibawa ke RS Islam Pondok Kopi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kajati DKI Lepas Tangan Soal Dugaan Penggelapan Barbuk 6 Senpi Ilegal
Kejari Jakbar Terima Uang Denda Korupsi Suhartono dan Iwan Setiawan
Negara Tekor Dalam Pembangunan KA Medan Rp1,1 Triliun
Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan
Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara
PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB