BERITA BEKASI – Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Konstitusi (GMPK) menuding Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, tidak becus membenahi bobroknya para pendamping atau petugas PKH Kabupaten Bekasi merangkap jabatan sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
Kordinator Lapangan (Korlap), Aprilianus Agung mengatakan, sudah berulangkali para petugas atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kabupaten Bekasi yang merangkap jabatan menjadi penyelenggara Pilkada.
“Bukan hanya di Pilkada, tapi pada Pemilu kemarin pun banyak sekali para petugas PKH yang merangkap jabatan namun tidak dikenakan sanksi yang serius dalam penindakannya,” tegas Agung, Selasa (11/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agung menegaskan, simak Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014, tentang rangkap jabatan untuk pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
“Salah satu kriteria rangkap jabatan yang dimaksud yaitu tidak diperbolehkan menjadi pegawai KPU/KPUD, Bawaslu dan Panwaslu,” jelasnya.
“Seharusnya pihak Dinsos melakukan evaluasi bagi para petugas atau pendamping PKH ditingkat Kabupaten dan Kecamatan serta mendorong atau merekomendasikan daftar nama para oknum petugas PKH ke Kemensos RI agar secepatnya diberikan sanksi.
“Sanksinya pemberhentian atau pemecatan terhadap para oknum petugas atau pendamping PKH Kabupaten Bekasi,” ucapnya kesal.
Jika pihak Dinsos tidak ada upaya untuk membenahi para petugas atau pendamping PKH Kabupaten Bekasi, maka pihaknya melanjutkan aksi Kemensos RI bahwa kinerja Dinsos dan PKH Kabupaten Bekasi sudah kronis.
Adapun tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Konstitusi sebagai berikut.
- Mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk Bersikap Tegas dan Merestrukturisasi Koordinator Petugas/Pendamping PKH Kabupaten Bekasi yang telah gagal dalam Menjalankan Tugas sebagai Koordinator PKH Kabupaten Bekasi.
- Periksa Semua Pendamping/Petugas PKH di Kabupaten Bekasi yang terlibat melanggar Kode Etik peraturan Kementrian Sosial RI Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014, tentang kriteria rangkap jabatan.
- Mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendorong dan mengeluarkan surat Rekomendasi pemberhentian kepada para Petugas/Pendamping PKH yang melanggar Kode Etik rangkap jabatan sesuai peraturan SK Kemensos RI. (Hasrul)