BERITA BEKASI – Saat ini, anggaran desa miliaran rupiah di Kabupaten Bekasi tengah menjadi sasaran empuk untuk menjalankan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan berbagai tema seperti peningkatan kapasitas, studi tour dan lain sebagainya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dan Inspektorat pun seakan diam tidak memberikan pengawasan akan penggunaan anggaran Desa yang semakin masif untuk kegiatan Bimtek yang belum diketahui manfaatnya.
Seperti yang terjadi pada akhir bulan Mei 2024 ini, desa-desa dari tiga Kecamatan di Kabupaten Bekasi, kompak Bimtek ke Yogyakarta. Dilihat dari susunan kegiatannya (rondown acara) ketiga Bimtek itu, mengarah pada beberapa tempat wisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga kegiatan Bimtek itu dibandrol Rp50-60 juta dengan kuota 10-14 orang perdesa. Seperti kegiatan Bimtek Desa se-Kecamatan Babelan pada Jumat 24 Mei hingga 26 Mei 2024 di Hotel Marbela Anyer Kabupaten Serang Banten melalui pihak ketiga yakni, PT. Binsar Artha Jaya (BAJ).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menegaskan, Permendes PDTT Nomor: 7 Tahun 2023 disebutkan, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kepala DPMD Kabupaten Tulangbawang, Lampung melarang Dana Desa atau DD untuk mendanai Bimtek. Hal itu, sesuai dengan petunjuk pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Indra, Sabtu (1/5/2024).
Hal itu, kata Indra sejalan dengan Permenkeu Nomor: 49/PMK.07/2016, tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa pada Pasal 21 ayat (1), tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Apalagi, sambung Indra, kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu oleh Desa dipihak ketigakan. Sebab menurut Pasal 128 ayat (2), pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan secara swakelola, bukan menguntungkan pihak lain.
“Bimtek kan masuknya kegiatan juga. Kita apresiasi DPMD Kabupaten Tulangbawang yang melarang Bimtek menggunakan Dana Desa, karena Bimtek keluar kota itu lebih banyak menghabiskan waktu dijalan dan jalan-jalan ketimbang manfaatnya,” sindir Indra.
Lebih baik, lanjut Indra, dana Desa yang bersumber dari APBN yang notabene uang rakyat itu dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Bimtek juga ngak harus keluar kota nginap di hotel, jalan-jalan dan sebagainya yang menelan biaya besar. Diwilayah sendiri juga bisa kan banyak tempat-tempat yang bisa dipergunakan. Diera digital apa aja bisa dibahas, termasuk soal Bumdes,” jelasnya.
Indra pun mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa setelah Pemerintah mengundangkan UU No. 3 Tahun 2024, tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Setelah adanya perubahan UU Desa Tahun 2024, pada pokoknya Kejaksaan RI tetap memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan Desa, DBH, dana bantuan baik Provinsi maupun Kabupaten dan lain-lainnya keuangan Desa,” pungkas Indra. (Hasrul)