JNW Tanggapi Bimtek Aparatur Desa Se-Kabupaten Bekasi Pakai Dana Desa

- Jurnalis

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para Peserta Bimtek Desa di Kabupaten Bekasi

Foto: Para Peserta Bimtek Desa di Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Saat ini, anggaran desa miliaran rupiah di Kabupaten Bekasi tengah menjadi sasaran empuk untuk menjalankan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan berbagai tema seperti peningkatan kapasitas, studi tour dan lain sebagainya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dan Inspektorat pun seakan diam tidak memberikan pengawasan akan penggunaan anggaran Desa yang semakin masif untuk kegiatan Bimtek yang belum diketahui manfaatnya.

Seperti yang terjadi pada akhir bulan Mei 2024 ini, desa-desa dari tiga Kecamatan di Kabupaten Bekasi, kompak Bimtek ke Yogyakarta. Dilihat dari susunan kegiatannya (rondown acara) ketiga Bimtek itu, mengarah pada beberapa tempat wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga kegiatan Bimtek itu dibandrol Rp50-60 juta dengan kuota 10-14 orang perdesa. Seperti kegiatan Bimtek Desa se-Kecamatan Babelan pada Jumat 24 Mei hingga 26 Mei 2024 di Hotel Marbela Anyer Kabupaten Serang Banten melalui pihak ketiga yakni, PT. Binsar Artha Jaya (BAJ).

Baca Juga :  Pilkada Kota Bekasi, Penasihat HPMBI “Ogah” Dukung Calon Bau Korupsi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menegaskan, Permendes PDTT Nomor: 7 Tahun 2023 disebutkan, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kepala DPMD Kabupaten Tulangbawang, Lampung melarang Dana Desa atau DD untuk mendanai Bimtek. Hal itu, sesuai dengan petunjuk pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Indra, Sabtu (1/5/2024).

Hal itu, kata Indra sejalan dengan Permenkeu Nomor: 49/PMK.07/2016, tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa pada Pasal 21 ayat (1), tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Apalagi, sambung Indra, kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu oleh Desa dipihak ketigakan. Sebab menurut Pasal 128 ayat (2), pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan secara swakelola, bukan menguntungkan pihak lain.

“Bimtek kan masuknya kegiatan juga. Kita apresiasi DPMD Kabupaten Tulangbawang yang melarang Bimtek menggunakan Dana Desa, karena Bimtek keluar kota itu lebih banyak menghabiskan waktu dijalan dan jalan-jalan ketimbang manfaatnya,” sindir Indra.

Baca Juga :  JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Lebih baik, lanjut Indra, dana Desa yang bersumber dari APBN yang notabene uang rakyat itu dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Bimtek juga ngak harus keluar kota nginap di hotel, jalan-jalan dan sebagainya yang menelan biaya besar. Diwilayah sendiri juga bisa kan banyak tempat-tempat yang bisa dipergunakan. Diera digital apa aja bisa dibahas, termasuk soal Bumdes,” jelasnya.

Indra pun mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa setelah Pemerintah mengundangkan UU No. 3 Tahun 2024, tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Setelah adanya perubahan UU Desa Tahun 2024, pada pokoknya Kejaksaan RI tetap memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan Desa, DBH, dana bantuan baik Provinsi maupun Kabupaten dan lain-lainnya keuangan Desa,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan
JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Berita ini 1,298 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:23 WIB

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:06 WIB

APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB