BERITA JAKARTA – Alvin Lim, Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, mengkritik peristiwa penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah oleh anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 pada Senin 20 Mei 2024 malam.
Menurut Alvin, jika memang benar polisi melakukan penguntitan terhadap Febrie Ardiansyah, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Jampidsus tersebut.
“Densus 88 Antiteror memiliki tugas khusus yaitu mencari dan menindak teroris. Seharusnya, jika ada dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus, Penyidik Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang seharusnya melakukan penguntitan,” tegas Alvin Lim, Minggu (26/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pandangannya, lanjut Alvin, peristiwa ini lebih terlihat sebagai salah satu bentuk intimidasi terhadap pejabat hukum.
Alvin Lim menekankan, bahwa dirinya bukanlah sosok yang kerap menjelekkan Institusi Kepolisian. Namun, ia tidak segan-segan mengkritisi oknum Aparat Kepolisian yang berperilaku menyimpang.
“Saya mau polisi berubah, dan saya tahu ada beberapa polisi baik yang menghubungi saya dan mendukung kritik terhadap Kepolisian,” ujarnya.
Alvin Lim menyebutkan bahwa para polisi baik tersebut terbelah dua dalam menyikapi isu-isu kritis mengenai institusi mereka sendiri.
Lebih lanjut, Alvin Lim menceritakan pengalamannya sendiri dengan oknum Aparat Kepolisian yang tidak profesional.
“Saya pernah ditarik untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP ketika saya sedang sakit. Mereka tidak mempercayai bahwa saya benar-benar sakit,” ungkap Alvin.
Pengalaman ini menggambarkan betapa seringnya ia harus berhadapan dengan perilaku tidak adil dari beberapa Aparat Kepolisian.
Menurut Alvin, banyak kasus yang mandek di tangan Kepolisian dan ia sangat berharap Pemerintah melakukan perbaikan signifikan di institusi tersebut.
“Banyak kasus yang tidak tuntas atau tidak ditangani dengan semestinya. Saya ingin ada perubahan nyata dalam cara kerja Kepolisian agar lebih profesional dan adil,” tegasnya.
Kritik Alvin ini datang di tengah sorotan publik terhadap kinerja Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di Indonesia.
Kasus-kasus besar yang melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sering kali menjadi perhatian utama masyarakat.
Dalam konteks ini, penguntitan terhadap Jampidsus oleh Densus 88 menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif dan tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut.
Sebagai seorang Advokat yang dikenal vokal, Alvin terus menyuarakan perlunya reformasi dalam tubuh Kepolisian.
Ia percaya bahwa dengan adanya pengawasan dan kritik yang konstruktif, institusi kepolisian dapat berubah menjadi lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat.
“Kita butuh polisi yang bisa diandalkan, yang bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi,” pungkasnya.
Tanggapan dari pihak Kepolisian terkait kritik Alvin Lim ini masih dinantikan. Masyarakat berharap ada penjelasan yang transparan mengenai peristiwa penguntitan tersebut serta langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan tidak terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Alvin Lim dan banyak pihak lainnya menunggu adanya perubahan yang lebih baik dalam tubuh Kepolisian Indonesia, demi terciptanya keadilan dan Penegakan Hukum yang lebih baik di negeri ini. (Indra)