Ini Kata DPRD Jawab Aksi Mahasiswa Kritik Kinerja Pj Walikota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Bekasi

Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Aksi demo sejumlah mahasiswa menyampaikan kritik dan saran kepada DPRD Kota Bekasi juga mendesak agar DPRD Kota Bekasi mengamini Hak Interpelasi dan Hak Angket atas kinerja Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Aksi mahasiswa pun diduga telah ditumpangi kepentingan pihak tertentu yang disinyalir sebagai bentuk upaya untuk menutupi kebobrokan kinerja sang mantan Walikota Bekasi sebelumnya, Tri Adhianto.

Pasalnya, beberapa point yang menjadi tuntutan para pendemo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, terbilang tidak termasuk atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tergambar dari pernyataan Anggota DPRD Kota Bekasi, Sholihin yang menyatakan, jika apa yang menjadi tuntutan aksi demo terkait rotasi mutasi jabatan merupakan Hak Prerogatif Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

“Prosesnya sudah ditempuh sangat baik dan benar melalui tahapan proses yang sudah sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” tegas Sholihin usai mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Menyoal PHL Kali Asem, Sholihin pun menyayangkan jika persoalan tersebut disalahkan seolah atas kinerja Pj Walikota Bekasi. Pasalnya, keberadaan PHL Kali Asem, sudah ada sejak Walikota sebelumnya, Tri Adhianto.

“Persoalan PHL Kali Asem itu salahnya tidak dimasukan kedalam DPA dan itu terjadi sejak jaman Walikota sebelumnya (Tri Adhianto),” kata Sholihin yang juga menjabat sebagai Ketua PPP Kota Bekasi.

Sementara, lanjut Sholihin, Hak Interpelasi dan Hak Angket merupakan bagian hak politik DPRD Kota Bekasi, hal itu kemungkinan akan dilakukan DPRD, jika Pj Walikota Bekasi sudah melakukan pelanggaran.

Namun, sambung Sholihin, jika pada akhirnya, Pj Walikota Bekasi, tidak melakukan sebuah pelanggaran, maka Hak Prerogatif Pj Walikota Bekasi Pj Raden Gani Muhamad selaku Kepala Daerah dapat digunakan dengan sebaik baiknya.

“Silahkan Pj Gani melakukan rotasi mutasi, bahkan kami sampaikan juga agar Pj Walikota Bekasi segera melakukan pengisian posisi jabatan yang saat ini kosong, seperti Setwan dan Distaru,” jelas Sholihin.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Sedangkan terkait PPDB online, lanjut Sholihin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi sudah sepakat untuk dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

Selanjutnya, mengenai fiskal atau keuangan daerah Kota Bekasi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pendapatan dan penyerapan anggaran pada APBD Tahun 2024 yang sudah memasuki tahapan triwulan ke II saat ini.

“Realisasi anggaran saat ini masih minim sekali, makanya perlu dilakukan evaluasi, karena ini anggaran di kas daerah ada Rp800 miliar,” ungkapnya.

Bapenda juga, tambah Sholihin, harus betul-betul meningkatkan kinerjanya dalam hal potensi pajak dan retribusi daerah dan jangan sampai terjadinya pengurangan belanja daerah atas kinerja yang tidak baik.

“Soal PHL Kali Asem, Pj Gani dengan baik hatinya justru akan berkonsultasi terelebih dulu dengan Kementerian Keuangan agar keputusan dalam pencairan dana gaji PHL, tidak melanggar hukum. Artinya Pj Gani tengah membereskan itu,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 633 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB