BERITA JAKARTA – Dugaan menyembunyikan informasi publik mengenai penyelesaian perkara pidana kerap dilakukan oknum Jaksa maupun oknum pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) kian meresahkan masyarakat.
Khususnya operator teknologi informasi (TI). Sebab operator TI-lah yang bertugas memasukan informasi data ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut.
Tengok saja perkara pidana atas nama terpidana Reza Tri Handayani dan Nicko Bin Jeremia dalam perkara penggelapan dana miliaran milik perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab mulai dari jadwal sidang, saksi, penuntutan, putusan hingga riwayat perkara nir informasi yang tersaji dalam aplikasi SIPP PN Jakut tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan Wahyu Oktaviandi selaku Kasie Perdata dan Tata usaha Negara (Kasie Datun) Kejaksaan Negeri Jakut, belum merespon permintaan konfirmasi Matafakta.com, Rabu 15 Mei 2024. (Sofyan)