Terlalu Dini Soal Bandek DKI Dipangkas Rp50 Miliar Lemahnya Pj Walikota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Terlalu dini jika Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad dinilai lemah terkait pemotongan Bantuan DKI Jakarta (Bandek) yang semula dianggarkan Rp371 Miliar menjadi Rp321 Miliar atau berkurang Rp50 miliar untuk Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma yang ikut menanggapi perkembangan masa transisi Kepemerintahan Kota Bekasi yang sekarang dijabat Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

“Pj Raden Gani baru hitungan bulan menerima tanggung jawab sebagai Walikota Bekasi mengantikan mantan Plt sekaligus mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto yang kini tengah sibuk mempersiapkan mau maju Pilkada lagi,” terang Indra, Sabtu (11/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait tidak dibayarnya hak 250 Pekerja Harian Lepas (PHL) Kali Asem selama 5 bulan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sempat ramai adalah persoalan administrasi peninggalan pemimpin sebelumnya yang tidak menjalankan aturan dan prosedur.

“Pembayaran gaji PHL itu baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK kegiatan dengan para PHL Kali Asem. Dan itu sudah dijelaskan Kepala BPKAD Kota Bekasi,” terang Indra.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Kaitan Bandek DKI, sambung Indra, bahkan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari sempat menyoal untuk menghentikan sementara pemberian dana hibah menyusul terungkapnya kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi.

“Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan,” ujar Indra menirukan pernyataan Eneng Melianasari selaku Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta pada Jumat 5 Januari 2024 lalu.

Hal itu terkait, ditetapkannya 4 tersangka kasus korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021. Satu dari 4 tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana.

“Ya itu sesuai pernyataan dari Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi bahwa Kadis LH Kota Bekasi korupsi Rp5,1 miliar yang berasal dari dana Bandek DKI Jakarta sebesar Rp22,9 miliar,” jelas Indra.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Eneng juga mengatakan, kasus korupsi dana hibah Pemprov DKI oleh pejabat di Kota Bekasi, perlu menjadi perhatian bersama sekaligus sebagai bahan evaluasi. Sebab, dana hibah dalam kemitraan harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kejadian ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD,” tandas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut terkait Bandek DKI untuk Pemkot Bekasi.

Jadi jelas, tambah Indra apa yang dituduhkan terhadap Pj Raden Gani Muhamad itu adalah peninggalan kepemimpinan sebelumnya yang perlu waktu bagi Pj Raden Gani untuk melakukan pembenahan dan evaluasi kedepan dengan keterbatasan waktunya menjabat.

“Ya selain itu mungkin APBD DKI Jakarta lagi defisit dan hal itu pernah terjadi pada tahun 2018 dana kemitraan untuk Kota Bekasi sampai berkurang bukan Rp50 miliar lagi, tapi hingga Rp116 miliar,” pungkas Indra.  (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB