Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tangki penampungan Bahar Bakar Minyak (BBM) di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, terbakar pada Jumat 3 Maret 2023 silam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/4/2024).

Dalam peristiwa terbakarnya Depo milik Pertamina, sejumlah warga setempat meninggal, karena luka bakar berat.

Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Kuasa Hukum 9 terdakwa di PN Jakarta Utara.

Dalam tanggapannya, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa karyawan PT. Pertamina, telah memasuki pokok perkara.

“Untuk itu kami meminta Majelis Hakim yang mengadili agar menyatakan menolak eksepsi Kuasa Hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan Jaksa sah sebagai dasar pemeriksaan,” ucap Jaksa Shubhan Noor Hidayat.

Seperti diketahui sebanyak 9 karyawan Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, menjalani proses persidangan dan menjadi pesakitan di PN Jakarta Utara, Selasa 23 April 2024.

Ke-9 terdakwa itu yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.

Sebagai informasi, Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang berkapasitas 5.000 kilo liter tersebut sebelumnya pernah meledak pada 18 Januari 2009 dan terulang kembali pada 2023.

Tangki BBM Plumpang dinilai sebagai terminal BBM terpenting di Indonesia, karena Plumpang mensuplai ke sekitar 20 persen kebutuhan BBM harian di Indonesia atau ke sekitar 25 persen dari total kebutuhan SPBU Pertamina.

Thruput BBM rata rata sebesar 16.504 kilo liter per hari dan wilayah distribusi utamanya meliputi Jabodetabek.

Beroperasi mulai tahun 1974, terminal BBM Plumpang memiliki kapasitas tangki timbun sebesar 291.889 kilo liter.

Saat ini, Terminal BBM Plumpang menyalurkan produk dengan varian yang sangat lengkap yaitu Premium, Bio Solar, Dex, Dexlite, Pertamax, Pertalite dan Pertamax Turbo.

Melalui Terminal Automation System (TAS) berkelas dunia yang biasa disebut New Gantry System ke kompartemen 249 unit mobil tangki. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB