Soal Kompensasi Uang Bau Sampah, Ini Kata Kepala BPKAD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Aksi Warga Sekitar TPA Bantargebang Kota Bekasi

Foto:Aksi Warga Sekitar TPA Bantargebang Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan terkait kompensasi uang bau sampah yang diterima warga masih dalam proses pembahasan dan input data pada aplikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPID).

“Keputusan Gubernur DKI sudah diterima hari Kamis sore tanggal 28 Maret 2024, berupa soft copy sebesar Rp318 miliar lebih,” terang Sudarsono kepada Matafakta.com, Rabu (3/4/2024).

Kemudian kata Sudarsono, pihaknya sudah melakukan tahapan selanjutnya dengan dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Dan hari Senin 1 April dibahas dulu di TAPD atas penyesuaian belanja adanya dan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta,”jelasnya.

Selanjutnya kata dia, bantuan keuangan DKI itu kemudian dimasukan kedalam Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, sehingga dilakukan perubahan penjabaran kedua pada APBD Tahun Anggaran 2024 (Parsial 2).

“Perubahan penjabaran APBD Kota Bekasi tahun 2024 Dasarnya ya Kepgub DKI Jakarta Nomor 214 tahun 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 2 dan 3 April 2024, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penerima bantuan keuangan DKI (Bandek) melakukan melakukan inpud kegiatan aplikasi SIPD Kota Bekasi dan Asistensi ke Tim Verifikasi.

“Hari Kamis 4 April 2024 barulah penetapan Perwal tentang perubahan penjabaran kedua APBD Kota Bekasi tahun 2024 serta pencetakan DPA dan penandatanganan DPA,” paparnya.

Jumat 5 April 2024, tambah Sudarsono, barulah proses pencairan dengan menerbitkan SPM dari OPD atau Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk diterbitkan SP2D dari BPKAD Bidang Perbendaharaan.

“Barulah proses pencairan dari Rekening Kuangan Umum Daerah atau RKUD melalui BJB kepada rekening masing-masing penerima. Jadi perlu tahapan proses sesuai ketentuan, bukan ditahan,” pungkas Sudarsono. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB