Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sirojuddin Arusy dan Ida Laniari Bersama KPU Kota Bekasi

Foto: Sirojuddin Arusy dan Ida Laniari Bersama KPU Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Sirojuddin Arusy dan Ida Laniari dari jalur Independen atau perorangan, menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Keduanya, diterima langsung Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa dan Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari.

Kepada Matafakta.com, Sirojuddin Arusy mengatakan, kehadirannya bersama Bakal Calon Wakil Walikota ke KPU Kota Bekasi, baru sebatas silahturahmi sekaligus konsultasi persyaratan yang harus dipenuhi untuk maju pada Pilkada 2024 nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebetulnya kehadiran saya baru sebatas silahturahmi untuk memperkenalkan diri bersama ibu Ida Laniari,” terang Sirojuddin.

Tekadnya, kata Sirojuddin, maju menjadi calon Walikota Bekasi terdorong atas masukan saran dan keluhan dari berbagai kalangan yang menginginkan adanya Kandidat Calon Kepala Daerah dari jalur Independen atau tanpa Partai.

Meski begitu, Sirojuddin mengaku, jika hal itu dapat dilakukan, tentu dengan upaya kerja keras untuk dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Iyah syaratnya memang cukup berat, tapi Insya allah dengan keyakinan kami, semoga Allah SWT memudahkan jalannya,” ucap dosen Universitas Islam As Syafi iyah Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi ini.

Dengan visi misinya, Sirojuddin Arusy dan Ida Laniari bertekad untuk memajukan Kota Bekasi bersama masyarakatnya jauh lebih baik lagi kedepan.

“Berani dan komitmen dalam sikap dan tindakan, itulah menjadi salah satu visi misi kita nantinya,” imbuh Sirojuddin.

Terkait persyaratan, Sirojuddin Arusy dan Ida Laniari optimis bisa memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon dari jalur Indenpenden atau perseorangan. Keduanya pun, meminta dukungan dari masyarakat Kota Bekasi.

Insya Allah kita bisa memenuhi syarat untuk maju dari jalur Independen. Kami minta doa dan dukungan seluruh masyarakat Kota Bekasi atas pencalonan kami,” tandas Sirojuddin dan Ida Laniari, kompak.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Sementara itu, Komisioner KPU, Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan, pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi jalur Independen tersebut datang untuk bersilaturahmi.

“Ya benar, tadi ada pasangan bakal calon jalur perseorangan. Mereka datang silaturahmi dan berdiskusi dengan kami,” jawabnya melalui telpon selulernya.

Eli menjelaskan, dalam silaturahmi tersebut terjadi diskusi antara KPU Kota Bekasi dengan Sirojuddin dan Ida Laniari.

Adapun bahasan, lanjut Eli, dalam diskusi lebih kepada teknis pencalonan pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Wali Kota jalur Independen atau perorangan.

Menurut Eli, sesuai tahapan Pilkada pendaftaran untuk calon Independen dibuka mulai Mei hingga Agustus 2024. Hanya saja KPU sendiri hingga kini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

“Kalau secara tahapan dibuka Mei sampai Agustus 2024. Tapi kalau untuk PKPU-nya belum ada, masih pakai 2017,” tutupnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB