Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Raden Nuh kuasa hukum Singgih Prananto Siam terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Teguh Santoso, mempertanyakan legalitas penangkapan, penahanan hingga penggeledahan kliennya, Rabu (27/3/2024).

Pertanyaan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Aditya Hilmawan, mendengarkan keterangan saksi fakta yakni, Fitrianto penyidik pembantu pada Polsek Sawah Besar.

“Apakah saat penangkapan saksi membawa dan menunjukan surat penangkapan? tanya Raden Nuh. Saksi Fitrianto menjawab “kami membawa dan menunjukan surat penangkapan kepada terdakwa,” jawab Fitrianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Raden Nuh menunjukan surat penangkapan yang berisi status Singgih Prananto adalah tersangka. Padahal, menurut keterangan Fitrianto dipersidangan, dia bersama dua rekannya melakukan penangkapan pada Jumat 26 Januari 2024, berdasarkan informasi masyarakat.

Informasi masyarakat menyebut, bahwa disebuah warung di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

“Pertanyaannya mengapa terdakwa Singgih tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saksi menyebutkan ada informasi dari masyarakat. Kapan surat penangkapan itu dibuat?,” ucap Raden Nuh dengan nada penuh tanda tanya.

Selain kejanggalan surat penangkapan yang disinyalir dibuat sebelum penangkapan oleh oknum Kepolisian Polsek Sawah Besar, Fitrianto mengaku tidak mengetahui apakah pimpinan Polsek Sawah Besar membekali surat penggeledahan rumah terdakwa Singgih yang diterbitkan PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

“Mulai dari surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP tidak ada semuanya. Negara kita ini negara hukum atau negara barbar,” tegas Raden Nuh.

Raden Nuh menilai kasus yang melilit Singgih Prananto merupakan peristiwa pidana yang sarat dengan kolusi antara oknum penyidik Polsek Sawah Besar, oknum Penuntut Umum, oknum Hakim Praperadilan dan oknum Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

“Diduga disini sudah ada kolusi antara oknum penyidik Polsek Sawah Besar, oknum Penuntut Umum, oknum Hakim Praperadilan dan oknum Majelis Hakim PN Jakarta Pusat,” sindir Raden Nuh.

Diberitakan sebelumnya, sikap arogansi kekuasaan yang dipertontonkan Penuntut Umum, Aditya Hilmawan dari Kejar Jakarta Pusat kepada terdakwa Singgih Prananto Siam, kian membuktikan bahwa Penegakan Hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul keatas benar adanya.

Hal tersebut, terungkap saat kuasa hukum Singgih Prananto, Raden Nuh membacakan eksepsinya diruang persidangan pidana umum di PN Jakarta Pusat pada Rabu 6 Maret 2024 lalu.

Dalam eksepsinya, Raden Nuh mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum, Aditya melarang dirinya untuk mendampingi Singgih Prananto saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

“Selama menjalani pemeriksaan oleh Penuntut Umum pada 26 hingga 28 Februari 2024, terdakwa tidak diizinkan penyidik untuk menghubungi keluarga maupun Penasehat Hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Raden Nuh.

Bahkan, lanjutnya, saat Raden Nuh bersama keluarga Singgih Prananto, mendatangi Kantor Kejari Jakarta Pusat, tetap saja Penuntut Umum melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksan oleh Penuntut Umum.

“Seusai persidangan Praperadilan pada 26 Februari 2024 bersama keluarga terdakwa mendatangi Rutan Polres Jakarta Pusat untuk menemui terdakwa, ternyata sudah dipindahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” beber Raden Nuh.

Sesampainya di Kantor Kejari Jakarta Pusat, kemudian dia melaporkan diri ke Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Pusat.

“Setelah melapor diri, kami disuruh untuk menunggu. Setelah menunggu selama 2 jam,  seorang staf Kejari Jakarta Pusat mengatakan kepada kami bahwa Jaksa Aditya tidak bisa ditemui, karena mendadak sakit,” tulis Raden Nuh dalam eksepsinya.

Advokat Raden Nuh menyebut perbuatan oknum penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum terhadap kliennya, tidak sesuai ketentuan Pasal 57 KUHP berbunyi:

“Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi Penasehat Hukum-nya sesuai ketentuan perundangan-undangan”.

Hingga berita ini ditayangkan Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengenai permasalahan tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB