Satu Senior Golkar Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Terlapor di Bawaslu

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senioritas Golkar Berpeluang Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

Senioritas Golkar Berpeluang Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Sebagai Partai pemenang Pemilu 2024 Golkar berhak mendapatkan kursi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada periode 2024-2029.

Sejumlah nama sudah mencuat dengan berbagai latar belakang untuk duduk sebagai ‘dirigen’ di Lembaga Perwakilan Rakyat atau Legislatif tersebut.

Dari 3 nama yang muncul selain Sunandar dan Novy Yasin adalah Ade Sukron sebagai dewan pendatang baru dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yakni, Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong.

Namun sayangnya, dari 3 nama yang bakal berpeluang menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, Ade Sukron belum lama ini baru dilaporkan dugaan money politik ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pada Selasa 13 Februari 2024 malam pencoblosan sekitar pukul 20.30 WIB amplop yang berisikan uang Rp50 ribu berikut stiker Caleg Golkar Nomor Urut 1, Ade Sukron bertebaran di Babelan Kota.

Ade Sukron yang diketahui memiliki karir Organisasi yang cukup mumpuni dan pernah menjadi Staf Ahli di DPR RI, sehingga Ade dikenal memiliki kedekatan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang Calon Anggota Legislatif asal Partai Golkar dilaporkan warga Babelan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dapil 5 isi amplopnya Rp50 ribu dengan stiker Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1, Ade Sukron. Ya saya terima buat bukti,” kata Indra usai melapor, Senin (18/3/2024) kemarin.

Langkah ini, sambung Indra, bukan untuk mencari sensasi atau panggung melainkan ingin Pemilu diisi dengan kejujuran dan tidak mencederai nafas demokrasi.

“Kita ingin mendapatkan perwakilan rakyat yang duduk di DPRD atau Legislatif itu berdasarkan pilihan rakyat bukan amplop atau hasil serangan fajar,” tegas Indra.

Serangan fajar itu, lanjut Indra terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 malam sekitar Pukul 20.30 WIB, karena keesokan harinya Rabu 14 Februari 2024 pencoblosan.

“UU KPU No. 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta,” jelas Indra.

Untuk itu, lanjut Indra, dirinya berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi bisa menindaklanjuti dengan bukti-bukti yang ada bahwa telah terjadi politik uang di Dapil 5 untuk bisa menjadi Anggota Legislatif.

“Kita juga siap melengkapi saksi maupun bukti lainnya jika diminta pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi. Intinya biar temuan ini bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB