Satu Senior Golkar Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Terlapor di Bawaslu

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senioritas Golkar Berpeluang Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

Senioritas Golkar Berpeluang Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Sebagai Partai pemenang Pemilu 2024 Golkar berhak mendapatkan kursi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada periode 2024-2029.

Sejumlah nama sudah mencuat dengan berbagai latar belakang untuk duduk sebagai ‘dirigen’ di Lembaga Perwakilan Rakyat atau Legislatif tersebut.

Dari 3 nama yang muncul selain Sunandar dan Novy Yasin adalah Ade Sukron sebagai dewan pendatang baru dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yakni, Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayangnya, dari 3 nama yang bakal berpeluang menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, Ade Sukron belum lama ini baru dilaporkan dugaan money politik ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pada Selasa 13 Februari 2024 malam pencoblosan sekitar pukul 20.30 WIB amplop yang berisikan uang Rp50 ribu berikut stiker Caleg Golkar Nomor Urut 1, Ade Sukron bertebaran di Babelan Kota.

Baca Juga :  Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Ade Sukron yang diketahui memiliki karir Organisasi yang cukup mumpuni dan pernah menjadi Staf Ahli di DPR RI, sehingga Ade dikenal memiliki kedekatan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang Calon Anggota Legislatif asal Partai Golkar dilaporkan warga Babelan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dapil 5 isi amplopnya Rp50 ribu dengan stiker Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1, Ade Sukron. Ya saya terima buat bukti,” kata Indra usai melapor, Senin (18/3/2024) kemarin.

Langkah ini, sambung Indra, bukan untuk mencari sensasi atau panggung melainkan ingin Pemilu diisi dengan kejujuran dan tidak mencederai nafas demokrasi.

“Kita ingin mendapatkan perwakilan rakyat yang duduk di DPRD atau Legislatif itu berdasarkan pilihan rakyat bukan amplop atau hasil serangan fajar,” tegas Indra.

Baca Juga :  PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Serangan fajar itu, lanjut Indra terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 malam sekitar Pukul 20.30 WIB, karena keesokan harinya Rabu 14 Februari 2024 pencoblosan.

“UU KPU No. 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta,” jelas Indra.

Untuk itu, lanjut Indra, dirinya berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi bisa menindaklanjuti dengan bukti-bukti yang ada bahwa telah terjadi politik uang di Dapil 5 untuk bisa menjadi Anggota Legislatif.

“Kita juga siap melengkapi saksi maupun bukti lainnya jika diminta pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi. Intinya biar temuan ini bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

114 PNS ke Tanah Suci, Pj Walikota Bekasi: Saya Fokus Jalankan Tugas
Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB