Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, Effendi Lot Simanjuntak mengatakan, bahwa Jaksa KPK tidak menjawab atas eksepsinya dan cenderung berlindung pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Ini yang merugikan klien kami,” ujar Effendi usai persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dilingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Advokat Effendi Simanjuntak pun membantah argumentasi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai materi eksepsi yang diajukan ke persidangan telah memasuki pokok perkara.

“Menurut kami malah sebaliknya. Sebagian besar eksepsi kami masih masuk pokok eksepsi. Tapi nanti kita buktikan saja,” tandas Effendi.

Sebelumnya, Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan gratifikasi Rp44,5 miliar. Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.

“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Kasdi Subagyono untuk seluruhnya,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan surat dakwaan Nomor: 33/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 9 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Kasdi Subagyono,” pungkas Jaksa.(Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 146 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB