PN Tolitoli Kandaskan Pra Pardilan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P, Napitupulu

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P, Napitupulu

BERITA JAKARTA – Gugatan permohonana pra peradilan yang diajukan Rifai selaku kuasa hukum tersangka Suhar Winandar Abidin ke Pengadilan Negeri (PN) Tolitoili, Sulawesi Tengah, akhirnya kandas.

Pra pradilan yang diajukan Rifai itu, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli serta Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal, Dion Handung Harimurti mengatakan, tindakan hukum Kejari Tolitoli dan Tim Hukum KLHK, tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan dinyatakan sah.

“Hakim menolak permohonan gugatan terkait penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan Suhar Winandar Abidin dalam persidangan pra peradilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P, Napitupulu, Kamis (1/2/2024).

Sebagai informasi, tersangka Suhar Winandar Abidin merupakan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.

Albert menjelaskan, bahwa setelah pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak pada sidang yang berlangsung Selasa 30 Januari 2024 kemarin.

Hakim Dion menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Suhar Winandar Abidin tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan sah.

“Hasil keputusan pra peradilan ini menyatakan secara resmi, bahwa Suhar Winandar Abidin adalah tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku PETI, Suhar Winandar Abidin mengajukan gugatan pra peradilan terhadap pihak GAKKUM KLHK, terkait penangkapan dan penahanannya pada Selasa 9 Januari 2024 lalu ke PN Tolitoli pada Rabu 17 Januari 2024.

Menurut Albert, Hakim PN Tolitoli kemudian menetapkan tanggal 24 Januari 2024 sebagai hari pertama sidang yang melibatkan pemeriksaan berkas dan saksi dari tersangka dan pihak GAKKUM KLHK Sulawesi untuk menentukan keabsahan penangkapan tersebut.

“Hasilnya, PN Tolitoli akhirnya memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dianggap sah. Oleh karena itu, Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Putusan pra peradilan ini merupakan kelanjutan perkara tambang ilegal yang masih berlangsung. Dimana, pihak kuasa hukum pemohon, Rifai, SH akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dalam pemeriksaan lebih lanjut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB