BERITA JAKARTA – Gugatan permohonana pra peradilan yang diajukan Rifai selaku kuasa hukum tersangka Suhar Winandar Abidin ke Pengadilan Negeri (PN) Tolitoili, Sulawesi Tengah, akhirnya kandas.
Pra pradilan yang diajukan Rifai itu, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli serta Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal, Dion Handung Harimurti mengatakan, tindakan hukum Kejari Tolitoli dan Tim Hukum KLHK, tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan dinyatakan sah.
“Hakim menolak permohonan gugatan terkait penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan Suhar Winandar Abidin dalam persidangan pra peradilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P, Napitupulu, Kamis (1/2/2024).
Sebagai informasi, tersangka Suhar Winandar Abidin merupakan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.
Albert menjelaskan, bahwa setelah pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak pada sidang yang berlangsung Selasa 30 Januari 2024 kemarin.
Hakim Dion menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Suhar Winandar Abidin tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan sah.
“Hasil keputusan pra peradilan ini menyatakan secara resmi, bahwa Suhar Winandar Abidin adalah tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaku PETI, Suhar Winandar Abidin mengajukan gugatan pra peradilan terhadap pihak GAKKUM KLHK, terkait penangkapan dan penahanannya pada Selasa 9 Januari 2024 lalu ke PN Tolitoli pada Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Albert, Hakim PN Tolitoli kemudian menetapkan tanggal 24 Januari 2024 sebagai hari pertama sidang yang melibatkan pemeriksaan berkas dan saksi dari tersangka dan pihak GAKKUM KLHK Sulawesi untuk menentukan keabsahan penangkapan tersebut.
“Hasilnya, PN Tolitoli akhirnya memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dianggap sah. Oleh karena itu, Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.
Putusan pra peradilan ini merupakan kelanjutan perkara tambang ilegal yang masih berlangsung. Dimana, pihak kuasa hukum pemohon, Rifai, SH akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dalam pemeriksaan lebih lanjut. (Sofyan)






