BERITA BEKASI – Money politic salah satu setrategi ampuh untuk meraih simpatik masyarakat dalam ajang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten dan Kota, bukanlah hal baru.
Hal itu, dikatakan Ketua Umum (Ketum) LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) Indonesia, Gunawan, ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Rabu (31/1/2024).
“Sulit kita berharap dengan keberanian dan ketegasan KPU atau Bawaslu dalam menegakkan aturan terhadap para pelanggar Pemilu dengan berbagai macam kemasan,” tegas Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sulit yang kedua, kata Gunawan, menyakinkan masyarakat untuk menolak pemberian dari para calon dalam bentuk apapun terlebih lagi dimassa ekonomi sulit saat ini.
“Inilah yang menjadi persoalan mendasar yang akan menciptakan pejabat-pejabat yang tidak berkualitas dan beritegritas untuk masyarakat 5 tahun kedepan,” ucap Gunawan.
Untuk itu, Gunawan menghimbau kesadaran masyarakat agar tidak gampang terpengaruh beri pelajaran bagi para pelanggar aturan yang mencederai demokrasi untuk kemajuan bangsa.
“Ambil pemberiannya atau uangnya, tapi jangan pilih orangnya. Tatkala berada di bilik pemilihan suara, tidak akan ada seorang pun yang tahu siapa yang dipilihnya, karena bersifat rahasia,” ujarnya.
Lebih jauh Gunawan mengatakan, setrategi money politic atau apapun bentuk dan kemasannya merupakan gambaran nyata bahwa sosok calon tersebut tidak pantas untuk dipilih dan dipercaya.
“Logika sehatnya, mana ada orang mau jadi pejabat jujur harus bayar atau keluar modal banyak. Tentunya harus mencari balik modal dong,” sindir Gunawan.
Dikatakan Gunawan, larangan politik uang itu, tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” bebernya.
Gunawan menyindir, di Kabupaten Bekasi sudah tidak ada lagi komunitas masyarakat yang peduli Pemilu bersih karena masyarakatnya juga berharap dan menunggu uang cendol dari para Caleg.
“Maka, tidak heran nantinya Pileg 2024 nanti akan menghasilkan Dewan Kabupaten Bekasi yang tidak akan mendengarkan aspirasi rakyat, karena suaranya sudah tersandera selama 5 tahun kedepan,” pungkas Gunawan. (Usan)