Ganyang Money Politic, Ketum SNIPER: Ambil Uangnya Jangan Pilih Sosoknya

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketum LSM Sniper Indonesia: Gunawan

Foto: Ketum LSM Sniper Indonesia: Gunawan

BERITA BEKASI – Money politic salah satu setrategi ampuh untuk meraih simpatik masyarakat dalam ajang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten dan Kota, bukanlah hal baru.

Hal itu, dikatakan Ketua Umum (Ketum) LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) Indonesia, Gunawan, ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Rabu (31/1/2024).

“Sulit kita berharap dengan keberanian dan ketegasan KPU atau Bawaslu dalam menegakkan aturan terhadap para pelanggar Pemilu dengan berbagai macam kemasan,” tegas Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sulit yang kedua, kata Gunawan, menyakinkan masyarakat untuk menolak pemberian dari para calon dalam bentuk apapun terlebih lagi dimassa ekonomi sulit saat ini.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Inilah yang menjadi persoalan mendasar yang akan menciptakan pejabat-pejabat yang tidak berkualitas dan beritegritas untuk masyarakat 5 tahun kedepan,” ucap Gunawan.

Untuk itu, Gunawan menghimbau kesadaran masyarakat agar tidak gampang terpengaruh beri pelajaran bagi para pelanggar aturan yang mencederai demokrasi untuk kemajuan bangsa.

“Ambil pemberiannya atau uangnya, tapi jangan pilih orangnya. Tatkala berada di bilik pemilihan suara, tidak akan ada seorang pun yang tahu siapa yang dipilihnya, karena bersifat rahasia,” ujarnya.

Lebih jauh Gunawan mengatakan, setrategi money politic atau apapun bentuk dan kemasannya merupakan gambaran nyata bahwa sosok calon tersebut tidak pantas untuk dipilih dan dipercaya.

“Logika sehatnya, mana ada orang mau jadi pejabat jujur harus bayar atau keluar modal banyak. Tentunya harus mencari balik modal dong,” sindir Gunawan.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Dikatakan Gunawan, larangan politik uang itu, tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” bebernya.

Gunawan menyindir, di Kabupaten Bekasi sudah tidak ada lagi komunitas masyarakat yang peduli Pemilu bersih karena masyarakatnya juga berharap dan menunggu uang cendol dari para Caleg.

“Maka, tidak heran nantinya Pileg 2024 nanti akan menghasilkan Dewan Kabupaten Bekasi yang tidak akan mendengarkan aspirasi rakyat, karena suaranya sudah tersandera selama 5 tahun kedepan,” pungkas Gunawan. (Usan)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB