BERITA JAKARTA – 50 persen perusahaan importir dari 400 perusahaan yang mendapatkan RIPH, diblokir Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktur Jendral Holtikultura, karena tidak melaksanakan wajib tanam sebanyak 5 persen dari pengajuan impor.
Kepada awak media, Dirjen Holtikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) kepada 400 perusahaan importir.
“Total kuota impor seluruhnya mencapai 1,2 juta ton bawang putih pada 2023 serta pemberian RIPH pada satu perusahaan dibatasi maksimum 7000 ton,” terang Prihasto beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kementan RI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 50 persen perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanam.
“Ya kita evaluasi, kan dikasih waktu satu tahun untuk melakukan wajib tanam. Kalau dia bener, dia boleh mengajukan RIPH. Tapi kalau tidak ya harus diblokir yang diblokir sudah banyak,” kata Prihasto.
“Jadi gini, dari data yang melaksanakan wajib tanam dengan yang tidak itu 50:50,” ulas Prihasto menambahkan.
Dalam hal ini, Kementan RI mewajibkan setiap importir melaksanakan wajib tanam sebanyak 5 persen dari pengajuan impor.
“Dengan asumsi tersebut, terdapat 200 perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanam dan terdapat 30 ribu ton bawang putih yang gagal tanam,” jelasnya.
Dilain sisi, Prihasto menyayangkan langkah Ombudsman RI yang melakukan konfrensi Pers tanpa terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari pihak Kementan RI.
“Pihaknya diundang untuk klarifikasi pada Pukul 13.30 WIB. Sementara Konfrensi Pers dilaksanakam pada Pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.
Selain itu, Prihasto menerangkan sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI bersama dengan Asosiasi Eksportir dan Importir. Dalam pertemuan itu, Asosiasi sudah mengatakan tidak ada pungutan liar.
“Pada pemeriksaan pertama di 17 November saya datang, saya bawa Asosiasi Eksportir dan Importir kesana. Semua saya ajak. Supaya mereka klarifikasi semua, mana yang katanya ada pungli. Tapi tidak diterima Ombudman RI. Asosiasi sudah bantah ngak ada pungli,” ucapnya.
Terpisah, Kementan RI, Amran Sulaiman mengatakan, dirinya sudah memanggil Inspektorat Jendral untuk validasi ihwal dugaan pungutan liar.
“Kami tadi langsung memanggil Irjen dan timnya langsung melakukan pemeriksaan, jadi langsung cek ke bawah. Kita harus cek. Kita terimakasih kepada Ombudsman RI, termasuk masyarakat, kalau ada penyimpangan tolong sampaikan kita pasti tindak lanjuti,” tegas Amran.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan 4 dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, dugaan tidak kompeten dan dugaan melampaui wewenang dalam pelayanan RIPH serta kewajiban wajib tanam bawang putih akan kita uji dalam pemeriksaan.
Seperti yang diungkapkan Yeka Hendra Fatika pada keterangan persnya, sebanyak 50 persen perusahaan yang mendapatkan RIPH bawang putih, tidak melaksanakan wajib tanam seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020.
Pihaknya juga menjelaskan, sejumlah importir tidak melaksanakan wajib tanam, diduga untuk menghindari biaya wajib tanam bawang putih per hektare per musim tanam sebanyak Rp70 juta.
Namun sejumlah importir hanya memberikan dana biaya tanam kepada petani wajib tanam bawang putih sebesar Rp15 juta – Rp20 juta.
Selain itu, Yeka mengatakan, terdapat modus importir yang tidak patuh terhadap ketentuan wajib tanam bawang putih setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) miliknya terbit.
Ternyata, lanjut Yeka, importir tersebut lebih memilih untuk membuat perusahaan baru untuk memohon impor ditahun berikutnya dari pada melaksanakan wajib tanam bawang putih.
“Karena biaya untuk membuat perusahaan baru lebih rendah,” pungkas Yeka. (Indra)