Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2023

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coffe Morning Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Bersama Awak Media

Coffe Morning Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Bersama Awak Media

BERITA BEKASI – Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang (UU).

Hal itu menjadi awal pembuka gelaran Coffe Morning Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama rekan-rekan media Kabupaten Bekasi bertema: Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2023, Rabu (20/12/2023).

Dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya, Kejari Kabupaten Bekasi terdiri 63 orang pegawai yang terdiri dari 30 orang Jaksa dan 33 orang Tata Usaha dengan realisasi anggaran sepanjang 2023 sebesar Rp12.496.209.452 sekitar 95 persen serta penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp2.622.600.201.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Capaian kinerja Kejari Kabupaten Bekasi sejak bulan Januari 2023 sampai Desember 2023, Kejari Bekasi telah menerima 994 SPDP dari Penyidik Kepolisian. Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan dan dilakukan penuntutan adalah sejumlah 512 perkara.

Kemudian, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan petusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap 510 perkara.

Adapun jenis perkara tindak pidana umum yang dominan ditangani Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2023 adalah perkara tindak pidana terkait orang dan harta benda seperti pencurian dan kekerasan serta tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, guna menyelesaikan perkara tindak pidana dengan keadilan restoratif justice atau RJ sepanjang 2023, Kejari Kabupaten Bekasi, telah melakukan penghentian penuntutan tehadap 7 perkara tindak pidana umum yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana pencara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
  4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka kepada korban.
  5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka serta 6 Masyarakat merespon positif.

Adapun jumlah perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh Anak (belum berusia 18 tahun) sebanyak 1 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme diversi di Kejari Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan: 6 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 4 penyidikan perkara tindak pidana korupsi, serta melakukan 3 Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah di eksekusi adalah sebanyak 5 perkara. 9 dan 4 eksekusi perkara tindak pidana perpajakan, 7 penuntutan dan 4 eksekusi perkara tindak pidana cukai.

Kemudian guna mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana korupsi, Kejari Kabupaten Bekasi telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp1.356.670.382,19 serta meralisasikan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi sejumlah Rp 973.026.000.

Selanjutnya sepanjang 2023, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan 3 kali kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya, Sabu seberat 1,030.42471 gram, Ganja seberat 11,971.3607, Senjata tajam sebanyak 105 bilah, senjata api rakitan sebanyak 4 buah, uang palsu sebanyak 80 lembar, Tramadol dengan total 7.393 butir, Heximer dengan total 17.524 butir dan Trihexphenidyl dengan total 694 butir.

Kemudian guna mengoptimalkan tata kelola serta mempermudah proses pengembalian barang bukti, Kejari Kabupaten Bekasi telah meluncurkan aplikasi PRO SMART dan program SI ABBI (Antar Barang Bukti Gratis).

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2023, Kejakri Kabupaten Bekasi, bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, telah memberikan bantuan hukum secara litigasi di bidang perdata sejumlah 1 SKK dan di bidang Tata Usaha Negara sejumlah 1 SKK.

Selain memberikan bantuan hukum secara litigasi, Kejari Kabupaten Bekasi juga telah memberikan bantuan hukum secara non litigasi sejumlah 437 SKK.

Kemudian Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan 14 Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan BUMD Kabupaten Bekasi serta memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan tindakan hukum lain berupa mediasi guna menyelesaikan permasalahan keperdataan dalam pembangunan Pasar Induk Cibitung.

Adapun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp190.000.000.000 dan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp35.305.307.090.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat serta penerangan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana, maka sepanjang tahun 2023 Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan berupa kegiatan:

  1. Dua kegiatan Jaksa Menyapa dengan metode podcast.
  2. Lima kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Pesantren, SMP, SMA dan SMK yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
  3. Empat kegiatan Penerangan Hukum terhadap ASN dilingungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kekasi dan Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Bekasi.
  4. Membentuk Posko Pemilu Kabupaten Bekasi, guna memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan atau memperoleh informasi berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Rencana Kerja Prioritas Kejari Kabupaten Bekasi pada tahun 2024

Bidang Intelijen:

Kejari Kabupaten Bekasi akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan “Jaksa Jaga Desa”, dengan cara melakukan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum kepada Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Bekasi guna meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan kauangan desa serta menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di desa.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:

Kejari Kabupaten Bekasi akan mengoptimalkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan cara melakukan MoU dengan seluruh OPD Kabupaten Bekasi.

Bidang Pidana Umum:

Kejari Kabupaten Bekasi akan mengoptimalkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, dalam hal Tersangka merupakan seorang korban penyalahguna narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika (bukan termasuk kualifikasi bandar atau pengedar), sehingga dapat mengoptimalkan proses rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika.

Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang tindak pidana umum atau khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen: Kejari Kabupaten Bekasi juga akan lebih berperan aktif dalam melaksanakan tugas direktif Presiden berupa:

Program penurunan stunting, Program peningkatan UMKM, Pariwisata, dan Budaya, Program penggunaan produk dalam negeri, Program pemberantasan mafia tanah, Program pengentasan kemiskinan, serta Program pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Mul)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB