BERITA BEKASI – Setelah sebelumnya RS oknum kontraktor perempuan tersangkut dugaan gratifikasi proyek dengan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan (PDIP) buron dan berhasil ditangkap diwilayah Bogor, kini setatusnya penahanannya dialihkan menjadi tahanan Kota.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, dalam gelaran Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2023.
“Awalnya, Jumat 15 Desember 2023, pimpinan kami mendapat surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cikarang perihal kondisi kesehatan tahanan yakni RS,” terang Ronald, Rabu (20/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat yang diterima, sambung Ronald, berikut dengan data-data atau keterangan hasil pemeriksaan kondisi tahanan RS, terkait dengan gangguan kehamilannya yang sudah berusia 3 bulan yang membutuhkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit.
“Jadi ada keterangan USG dan surat rekomendasi dokter ahli Rumah Sakit bahwa ada gangguan pada janin dalam kandungan RS yang dapat membahayakan, sehingga RS harus mendapat penanganan secara intensif,” ulasnya.
Atas dasar itulah, lanjut Ronald, pimpinan Kejari Kabupaten Bekasi, mengeluarkan surat untuk segera dilakukan pembantaran atau mengeluarkan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cikarang berdasarkan surat rekomendasi Rumah Sakit.
“Senin 18 Desember 2023 kemarin setatus penahanan RS dialihkan menjadi tahanan Kota. Jadi bukan penangguhan penahanan, tapi dialihkan setatus penahanannya untuk mempermudah RS mendapatkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit,” ujarnya.
Masih kata Ronald, untuk perkembangan proses hukum kasus RS terkait dugaan gratifikasi dengan salah satu oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi SL masih terus berjalan tidak ada penghentian pada proses hukumnya.
“Proses hukumnya sudah masuk ke tahap pemberkasan mungkin satu bulan kedepan berkas RS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selama dialihkan setatus penahanannya RS wajib lapor seminggu 2 kali,” tegasnya.
Ronald pun menyinggung terkait SL yang berkaitan dengan perkara RS soal dugaan gratifikasi proyek yang proses hukumnya tetap berjalan sampai selesainya penyelenggaraan Pemilu untuk menjaga netralitas dan situasi kondusif.
“Tidak ada penghentian, proses hukum tetap berjalan hannya saja sekarang menjaga netralitas dan situasi Pemilu. Jadi ditunda bukan dihentikan setelah massa Pemilu atau Pilpres selesai lanjut,” pungkasnya. (Mul)