BERITA JAKARTA – Galumbang Menak Simanjuntak terdakwa proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sama sekali tidak diuntungkan. Sebab, Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa kliennya telah melakukan korupsi.
Hal tersebut, diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa, Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail dalam pembelaanya (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/11/2023) kemarin.
Apalagi, kata Maqdir, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) disebutkan, kliennya memang tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut dan pihaknya menegaskan bahwa Galumbang tidak bersalah secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kliennya saya tidak ada kaitannya dengan proyek nasional itu. Jadi, sangat tidak mungkin dipersalahkan. Bahkan dalam prosesnya, beliau tidak terlibat, apalagi mendapatkan keuntungan dari proyek ini. Beliau juga tidak pernah menerima sesuatu dari proyek ini,” tegas Maqdir.
Dikatakan Maqdir, perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan setelah itu mempergunakannya. “TPPU itu menerima, setelah itu dicuci. Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci?,” ucap Maqdir.
Menurut Maqdir, terkait dugaan terjadinya korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo, seharusnya diselesaikan dahulu pada ranah administratif. Sebab proyek tersebut masih berjalan namun justru yang dikejar adalah penyelesaian pidananya.
Karena, tambah Maqdir, mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada. Atas dasar itulah, seharusnya Galumbang Menak dapat dibebaskan.
“Jadi, harusnya dibebaskan. Karena konsunsursium rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru. Jaksa tidak bisa membuktikan apa pun,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor agar menyatakan Galumbang Menak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Galumbang dianggap telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi BTS 4G.
Galumbang dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa.
Selain itu, Galumbang juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menyatakan, terdakwa tidak terbukti menikmati uang korupsi, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti. (Sofyan)