Kasus BTS 4G, Kuasa Hukum Sebut Galumbang Tak Bersalah Secara Hukum

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Galumbang Menak Simanjuntak

Foto: Galumbang Menak Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Galumbang Menak Simanjuntak terdakwa proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sama sekali tidak diuntungkan. Sebab, Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa kliennya telah melakukan korupsi.

Hal tersebut, diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa, Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail dalam pembelaanya (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/11/2023) kemarin.

Apalagi, kata Maqdir, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) disebutkan, kliennya memang tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut dan pihaknya menegaskan bahwa Galumbang tidak bersalah secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kliennya saya tidak ada kaitannya dengan proyek nasional itu. Jadi, sangat tidak mungkin dipersalahkan. Bahkan dalam prosesnya, beliau tidak terlibat, apalagi mendapatkan keuntungan dari proyek ini. Beliau juga tidak pernah menerima sesuatu dari proyek ini,” tegas Maqdir.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Dikatakan Maqdir, perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan setelah itu mempergunakannya. “TPPU itu menerima, setelah itu dicuci. Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci?,” ucap Maqdir.

Menurut Maqdir, terkait dugaan terjadinya korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo, seharusnya diselesaikan dahulu pada ranah administratif. Sebab proyek tersebut masih berjalan namun justru yang dikejar adalah penyelesaian pidananya.

Karena, tambah Maqdir, mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada. Atas dasar itulah, seharusnya Galumbang Menak dapat dibebaskan.

“Jadi, harusnya dibebaskan. Karena konsunsursium rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru. Jaksa tidak bisa membuktikan apa pun,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor agar menyatakan Galumbang Menak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Galumbang dianggap telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi BTS 4G.

Galumbang dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa.

Selain itu, Galumbang juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menyatakan, terdakwa tidak terbukti menikmati uang korupsi, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB