BERITA JAKARTA – Pemilik PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang, Dermawan Salihin, dilaporkan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Undang-Undang kejahatan tenaga kerja pada 26 September 2023 lalu.
Laporan polisi bernomor: LP/B/5743/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu ayah dari Wayan Mirna Salihin kasus kopi sianida di Oliever Cafe yang mempenjarakan Jessica Kumala Wongso tidak sendirian.
Dalam laporan Wartono selain Dermawan Salihin selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang, terdapat tiga nama lainnya yakni, Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti dan Febriana Salihin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempatnya, dilaporkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Juntco Pasal 156 ayat (2, 3 dan 4).
Pasalnya, dalam putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Nomor 206/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST tanggal 18 Oktober 2018 yang sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang harus membayar hak karyawan sebesar Rp3,5 miliar.
Namun, sudah 4 tahun berlalu sejak diputuskan tahun 2018 PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang yang bergerak dibidang ekspedisi yang berkantor di Jakarta Pusat milik Dermawan Salihin tersebut belum juga menunaikan kewajibannya.
Permasalahan itu berawal pada 19 Februari 2018 saat perusahaan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang memutus sepihak hubungan kerja karyawannya yang sejumlah sebanyak 84 orang tanpa memberikan hak pesangon.
Pria bernama lengkap Edi Darmawan Salihin adalah seorang pengusaha dengan beragam usaha, termasuk PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan ekspedisi yang berbasis di Jakarta Pusat.
Pada tahun 2018, perusahaan ini mendapatkan sorotan publik karena melakukan pemutusan hubungan kerja yang mendadak dan tidak memberikan pesangon kepada banyak karyawannya.
Meskipun perusahaannya memiliki sekitar 2.000 karyawan di wilayah Petojo, jumlah tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh jaringan bisnis yang dikelolanya. 84 karyawan dilaporkan dipecat oleh perusahaan pada tanggal 19 Februari 2018.
Selain itu, Wartono, Darmawan Salihin juga telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya melalui laporan polisi bernomor: STTLP/B/2525/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Mei 2022. (Indra)