BERITA BEKASI – Hari ini, ratusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi menduduki Pendopo Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (9/10/2023).
Kedatangan mereka menolak sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan disebut Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.
Pasalnya, per tanggal 28 November 2023, Pemkot Bekasi, sudah tidak ada lagi ada istilah TKK, sehingga mereka harus segera mendaftar ke sistem LPSE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PJLP sendiri tidak ada hubungan kerja dengan Pemkot Bekasi dan bagi yang mendaftar bisa mengajukan besaran gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan terkahir masing-masing. teknis nya.
Sebelumnya, mantan Walikota Bekasi definitive, Tri Adhianto Tjahyono, memastikan tetap memperdayakan penggunaan TKK dilingkungan Pemkot Bekasi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi bernomor: 800/7613/BKPSDM.PKA,, tentang Penggunaan TKK dilingkungan Pemkot Bekasi tahun 2023.
Dari surat tersebut, ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai 28 November 2023.
Oleh karena itu, Tri Adhianto meminta kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang untuk menerima TKK baru.
Sementara itu, beredar sebuah pengumuman untuk para TKK di Kota Bekasi melalui grup Whatsapp.
Berikut bunyi pengumuman tersebut,
Selamat siang rekan-rekan mau menginformasikan hasil briefing bersama Sekdis hari ini, sbb :
1.Per tanggal 28 November seluruh Tenaga Kerja Kontrak sudah tidak ada lagi
2.Untuk selanjutnya TKK yang sudah ada atau ex. TKK ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemkot Bekasi melainkan disebut penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP)
3.Rekan-rekan ex. TKK diminta mengajukan diri melalui ULP sebagai penyedia jasa dengan kisaran gaji sesuai pendidikan terakhir.
4.Jika rekan-rekan tidak setuju dengan nominal pembayaran jasa tersebut maka tidak perlu mengajukan diri.
5.Untuk upaya mempertahankan rekan-rekan ex. TKK maka diminta pengajuan diri dengan mendaftar melalui link yang sudah di share lpse.bekasikota.go.id
6.Setelah proses pendaftaran maka akan dilakukan verifikasi dan pengumuman penerimaan, ini berlaku hanya 1 bulan untuk Desember 2023. Untuk 2024 diminta mengajukan ulang dan berlaku selama 1 tahun.
Dalam proses pendaftaran yang harus benar benar di PERHATIKAN!!
1.Alamat email (wajib aktif dn tdk boleh salah)
2.NPWP (aktif)
3.Nama id ( bisa nama apasaja)
4.Nama perusahaan (nama lengkap)
5.Password ( harus unik disertai simbol dan kombinasi angka dan huruf kecil, besar)
6.Bentuk usaha ( orang perseorangan)
7.Setelah daftar pilih PPJ Kota Bekasi
(Dhendi)